Hakim: Zulkarnain Hanya Melanjutkan Kebijakan

Reporter

Editor

Kamis, 2 Desember 2010 13:27 WIB

Zulkarnain Yunus. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Vonis hakim terhadap Zulkarnain Yunus, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM yang menjadi terdakwa kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), ternyata jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun. Zulkarnain hanya divonis setahun penjara.

Majelis hakim rupanya tak sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Zulkarnain. Menurut pandangan majelis hakim, Zulkarnain hanya meneruskan kebijakan Dirjen AHU sebelumnya, Romli Atmasasmita. “Unsur memaksa seseorang memberi atau tidak memberi sesuatu berdasarkan wewenangnya sebagai pegawai negeri, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum. Dengan demikian majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu,” kata Ketua Majelis Hakim Thaksin, dalam sidang putusan denagn terdakwa Zulkarnain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 Desember 2010.


Dalam putusannya Thaksin menyatakan, Zulkarnain tak punya niat untuk melakukan korupsi, dan menggunakan uang akses Sisminbakum tidak untuk kepentingan pribadi tapi untuk dinas. Meski pun uang akses Sisminbakum tersebut seharusnya masuk ke kas negara sejak 2001.

Sebelum ini, Zulkarnain dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dianggap terlibat perkara korupsi Sisminbakum bersama mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, dan bos PT SRD Yohanes Waworuntu, dengan menerima Rp 240 juta dari Rp 9.118.910.000 duit Sisiminbakum yang diterima Dirjen AHU sejak masa kepemimpinan Romli.

Perjanjian antara PT SRD dan Departemen Kehakiman menyatakan, sembilan puluh persen pendapatan Sisminbakum masuk kas PT SRD, dan sepuluh persennya masuk Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK). Dari sepuluh persen jatah KPPDK, enam puluh persennya untuk Dirjen AHU, dan empat puluh persennya untuk pegawai KPPDK.
Vonis Zulkarnain sebenarnya sudah diagendakan lebih dari sebulan lalu. Tapi, sidang ditunda sampai enam kali. Sidang vonis pertama ditunda karena hakim belum siap dengan putusannya. Sedangkan lima kali penundaan terakhir, sidang ditunda karena Zulkarnain sakit lemah jantung dan darah tinggi, sehingga tidak diizinkan keluar Lembaga Permasyarakatan Cipinang oleh tim medis.

Advertising
Advertising

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya