Zulkarnain Yunus Divonis Setahun Penjara

Reporter

Editor

Kamis, 2 Desember 2010 12:48 WIB

Zulkarnain Yunus. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Zulkarnain Yunus, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM yang menjadi terdakwa korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), divonis setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Zulkarnain Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kelima. Menghukum terdakwa dengan pidana selama satu tahun dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Thaksin, dalam sidang putusan terhadap Zulkarnain, Kamis 2 Desember 2010.

Zulkarnain terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kelima, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. karena itu Zulkarnain juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 240 juta. Dengan ketentuan, jika paling lama dalam waktu sebulan setelah ada ketetapan uang tersebut tak dibayar, harta bendanya akan disita negara. Jika terdakwa tak memiliki harta, maka diganti penjara dua bulan.

Hal yang memberatkan vonis adalah, perbuatan Zulkarnain bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi, serta bahwa Zulkarnain ikut menerima uang yang seharusnya masuk ke kas negara. Adapun hal yang meringankan, Zulkarnain telah mengabdi selama 25 tahun dan hanya melanjutkan kebijakan pejabat sebelumnya.

“Menimbang fakta-fakta di persidangan, sebagai Dirjen AHU terdakwa punya kewenangan sah untuk melaporkan penyalahgunaan wewenang, punya otoritas fisik memerintahkan uang itu disetor ke kas negara, dan malah dibagi-bagikan ke seluruh staf Ditjen AHU. Tapi dengan demikian terdakwa bisa dimintai pertanggungjawaban mengenai akses fee yang diterima dari PT Sarana Rekatama Dinamika yang semestinya disetor ke kas negara,” ujar Thaksin.

Vonis Zulkarnain sebenarnya sudah diagendakan lebih dari sebulan lalu. Tapi, sidang ditunda sampai enam kali. Sidang vonis pertama ditunda karena hakim belum siap dengan putusannya. Sedangkan lima kali penundaan terakhir, sidang ditunda karena Zulkarnain sakit lemah jantung dan darah tinggi, sehingga tak diizinkan keluar dari Lembaga Permasyarakatan Cipinang oleh tim medis.

ISMA SAVITRI


Advertising
Advertising

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya