Pengusaha Bisa Ajukan Penangguhan Upah Minimum

Reporter

Editor

Rabu, 1 Desember 2010 11:54 WIB

Forum Buruh DKI Jakarta melakukan aksi menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp1.401.829 atau sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tempo/Tony Hartawan
TEMPO Interaktif, Semarang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah memberikan kesempatan kepada para pengusaha dan perusahaannya untuk mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota jika merasa keberatan dan tak kuat memberikan upah kepada buruhnya sesuai dengan ketentuan UMK. "Kami beri kesempatan mengajukan penangguhan hingga 20 Desember," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Siswolaksono kepada Tempo di Semarang, Rabu (1/12).

Penangguhan diperlukan agar perusahaan yang memang benar-benar tak kuat memberikan UMK sesuai ketentuan bisa tetap beroperasi dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja.

Gubernur Provinsi Jawa Tengah Bibit Waluyo elah mengeluarkan surat keputusan tentang upah minimum 2011 di 25 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Rata-rata upah di Jawa Tengah sebesar Rp 780.801 atau naik sebesar 6,25 persen dibanding rata-rata UMK 2010 sebesar Rp 734.874.

Adapun, rata-rata pencapaian upah terhadap kebutuhan hidup layak sebesar 94,09 persen, atau naik dibanding pencapaian UMK 2010 yang hanya 91,81 persen. Secara nominal, upah paling rendah di Jawa Tengah terdapat di Cilacap bagian barat, yakni hanya Rp 675 ribu. Adapun upah tertinggi di Kota Semarang, yakni Rp 961.323 atau 100 persen kebutuhan hidup layak.

Tahun 2010 lalu, ada 33 perusahaan di Jawa Tengah yang mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2010. Dari jumlah itu, sebanyak 31 diantaranya dikabulkan, sedangkan satu perusahaan ditolak dan satu perusahaan lagi mencabut berkas permohonan penangguhan.
Sedangkan pada tahun 2009 lalu, ada 77 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah. Dari 77 perusahaan tersebut, 59 diizinkan, 15 ditolak 15 dan 3 perusahaan mencabut permohonan.

Penangguhan UMK akan diberikan kepada perusahaan yang dinilai memang benar-benar tidak mampu membayar upah kepada buruhnya sesuai dengan ketentuan UMK. Nantinya, perusahaan yang mengajukan penangguhan harus menyertakan data-data dan kondisi riil perusahaan.

Nantinya, tenggat waktu penangguhan upah bervariasi. Ada yang penangguhan upah selama dua bulan tapi ada pula perusahaan yang diperbolehkan menggaji karyawannya tidak sesuai ketentuan hingga enam bulan kedepan. Bervariasinya putusan penangguhan itu didasarkan pada kemampuan masing-masing perusahaan.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

28 detik lalu

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Baca Selengkapnya

Nikita Willy dan Indra Priawan Bertualang di Dubai, Nikmati Wisata Budaya hingga Uji Nyali

1 menit lalu

Nikita Willy dan Indra Priawan Bertualang di Dubai, Nikmati Wisata Budaya hingga Uji Nyali

Nikita Willy dan Indra Priawan menjelajahi kekayaan budaya Emirati hingga menjajal Edge Walk dalam kampanye baru pariwisata Dubai.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

1 menit lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Wedding Anniversary BaekHong Queen of Tears, Bikin Netizen Gagal Move On

5 menit lalu

Wedding Anniversary BaekHong Queen of Tears, Bikin Netizen Gagal Move On

Setelah episode terakhir Queen of Tears, beberapa foto romantis Baek Hyun Woo dan Hong Hae In dirilis

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

7 menit lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Isi UU Desa Terbaru: Calon Tunggal Bisa Menang Pilkades Tanpa Pemilihan

8 menit lalu

Isi UU Desa Terbaru: Calon Tunggal Bisa Menang Pilkades Tanpa Pemilihan

Dalam UU Desa yang baru terdapat perubahan mengenai mekanisme Pilkades.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soak Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

12 menit lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soak Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Profil Stadion Abdullah bin Khalifa, Tempat Timnas Indonesia Vs Irak Berebut Posisi Juara Ketiga di Piala Asia U-23 2024

14 menit lalu

Profil Stadion Abdullah bin Khalifa, Tempat Timnas Indonesia Vs Irak Berebut Posisi Juara Ketiga di Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia Vs Irak berjibaku untuk posisi ketiga di Piala Asia U-23 2024. Berikut profil Stadion Abdullah bin Khalifa di Doha, Qatar.

Baca Selengkapnya

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

16 menit lalu

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

19 menit lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya