Pengadilan Tinggi Jakarta Belum Tterima Verset Hokiarto
Reporter
Editor
Selasa, 22 Juli 2003 17:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sampai Senin (10/2) belum menerima berkas verset (perlawanan) perkara korupsi senilai Rp 52,5 miliar oleh Hokiarto dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, seperti diberitakan Koran TEMPO (6/2), Jaksa Penuntut Umum Septinus Hematang, yang menangani perkara ini, mengaku sudah mengajukan verset sejak Oktober tahun lalu. Seharusnya Anda tanya ke Pengadilan Tinggi, kalau kami sih sudah ajukan sebelum bulan puasa, kata Septinus ketika itu. Panitera pidana Pengadilan Tinggi Jakarta M. Sholeh bersikeras pihaknya tidak pernah menerima berkas itu dari Pengadilan Jakarta Selatan. Coba periksa lagi ke Pengadilan Negeri. Mungkin berkasnya masih di sana, kata Sholeh kepada TEMPO News Room di ruang kerjanya di pengadilan Tinggi, Senin (10/2) siang. Hokiarto sendiri didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 52, 5 miliar dalam proses tukar guling tanah gudang milik Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan PT Goro Batara Sakti. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Zoeber Djajadi menolak dakwaan jaksa dalam putusan sela pada 6 September tahun lalu. Pertimbangannya antara lain, dakwaan jaksa kabur karena kurang menguraikan secara cermat, tidak lengkap dan tidak jelas mengenai unsur-unsur delik yang didakwakan. Majelis hakim juga menilai dakwaan tidak menyebutkan tempat kejadian perkara secara jelas sehingga dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat materiil. Hokiarto didakwa melakukan korupsi bersama Tommy Soeharto, mantan Kepala Bulog Beddu Amang dan pengusaha Ricardo Gelael. Beddu divonis 4 tahun penjara dan Gelael dihukum 18 bulan penjara. Hanya Tommy yang dibebaskan melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. (Wahyu Dhyatmika TEMPO News Room)
Berita terkait
Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman
54 detik lalu
Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman
Sindikat penjual benur atau benih lobster ilegal memiliki cara khusus dalam penyelundupan benur ke luar negeri.