Yusril Tak Akan Bungkam pada Penyidik Kejaksaan

Reporter

Editor

Sabtu, 16 Oktober 2010 19:59 WIB

Yusril Ihza Mahendra. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Eks Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang juga tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra tak akan bungkam jika penyidik Kejaksaan Agung memeriksanya kembali. Meski, Senin depan Yusril akan kembali “melawan” Kejagung di Mahkamah Konstitusi.

“Pak Yusril akan tetap datang dan menjawab (pertanyaan) jika ada panggilan lagi dari Kejaksaan,” kata kuasa hukum Yusril, Maqdir Ismail, saat dihubungi, Sabtu (16/10).

Senin, rencananya Yusril akan mengajukan uji materi pasal 65 dan 166 ayat (3) dan (4) KUHAP soal pengajuan saksi meringankan, ke MK. Langkah itu ditempuh Yusril karena Kejaksaan mengeluarkan pernyataan yang dianggap mantan Mensesneg tersebut, tidak sesuai dengan materi pasal.

Sebelumnya, Yusril sudah pernah menggugat legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, ke MK. Saat gugatannya belum diputus MK, Yusril enggan menjawab pertanyaan penyidik Kejaksaan. Ia beralasan, hanya mau memberi keterangan saat Kejaksaan sudah dipimpin oleh Jaksa Agung yang “sah”.

Menurut Maqdir, memang permohonan uji tafsir Yusril ke MK berkaitan dengan jalannya penyidikan di Kejaksaan. Namun bukan berarti, Yusril akan tidak memenuhi panggilan dan tidak menjawab pertanyaan penyidik, seandainya kembali diperiksa.

“Meski sebenarnya berhubungan, karena permohonan uji materi ini soal saksi-saksi yang menguntungkan, tapi beliau akan datang. Kan kalau ada panggilan lagi, persoalannya untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang sudah dibuat,” kata Maqdir.

Mengenai rencana Yusril ajukan uji tafsir ke MK, Maqdir optimis MK kan mengabulkan “tafsiran versi Yusril”. “Karena kedua pasal itu jelas bunyinya.”

Dikatakan Maqdir, kehadiran saksi meringankan, penting bagi kliennya. Karena mereka akan bisa menerangkan, bahwa pungutan akses Sisminbakum bukan kebijakan pribadi Yusril, tapi kebijakan negara.

“Soal PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) itu kan yang menjadi persoalan pokok. Dan Sisminbakum diputuskan PNBP itu kan baru akhir-akhir ini. Itulah kenapa Pak SBY sangat penting datang untuk menjelaskan,” ujarnya.

Rencananya, Yusril akan meminta Kejaksaan menghadirkan empat saksi meringankan (a de charge) untuknya. Yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Industri Kwik Kian Gie.

Isma Savitri

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

8 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

27 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

28 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

28 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

29 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

29 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

30 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

30 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

34 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

35 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya