Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto. TEMPO/ Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta -Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama soal pendirian rumah ibadah dimungkinkan untuk diubah. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan SKB itu bisa direvisi jika tak cocok dengan situasi dan kebutuhan saat ini.
"Kemungkinan untuk direvisi bisa saja. Undang-Undang Dasar saja bisa diamandemen apalagi SKB," katanya di Kantor Presiden, Komplek Istana Negara, Kamis 16 September 2010.
Djoko mengatakan revisi bisa dilakukan selama untuk memperbaiki aturan yang ada. Jika aturan yang ada saat ini dirasa tak cocok lagi, kata Djoko, tak menutup kemungkinan merevisi aturan tersebut. "Cocok enggak dengan situasi sekarang," katanya.
Namun ia menolak usul pencabutan SKB 2 Menteri. Menurutnya SKB tersebut dibuat justru agar tak ada perselisihan antar umat beragama terkait tempat ibadah. "Jangan diartikan macam-macam, SKB membelenggu, SKB mencederai kebebasan, enggak ada," katanya.
Kebebasan, Djoko melanjutkan, tetap harus ada aturan yang mengikutinya. Ia meyebutkan di negara manapun selalu ada aturan untuk setiap sesuatu. SKB 2 menteri dinilai sebagai aturan yang bisa mencegah perselisihan umat beragama. "Di negara manapun ada peraturan untuk sesuatu hal," katanya.