Besok, Pengadilan Probolinggo Eksekusi Tanah PO AKAS  

Reporter

Editor

Rabu, 21 Juli 2010 18:14 WIB

TEMPO Interaktif, PROBOLINGGO - Pengadilan Negeri Probolinggo Kamis besok (22/7), akan melakukan eksekusi pengosongan terhadap tanah yang diakui milik keluarga almarhum Karman Amat, yang juga Perusahaan Otobus AKAS. Tanah yang menjadi obyek eksekusi seluas 10.525 meter persegi terletak di Jalan Panglima Sudirman 213, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Panitera PN Probolinggo Mochamad Soid menjelaskan, tim eksekutor tanah beserta bangunan yang ada di atasnya, telah melakukan berbagai persiapan, termasuk berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Probolinggo untuk mengamankan jalannya eksekusi. “Seluruh persyaratan untuk dilakukannya eksekusi telah dipenuhi secara administrasi, hanya tinggal pelaksanaannya saja,” kata Soid kepada Tempo, Rabu (21/7).

Berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan pengadilan, eksekusi dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB. Surat penetapan eksekusi telah dikeluarkan sejak tanggal 15 Juni 2010 yang ditandatangani Ketua PN Probolinggo Harimurti.

Eksekusi didasarkan penetapan Nomor 6/Eks/1999/30/Pdt.G/1994/PN.Prob, tanggal 11 September 1995 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomer 281/PDT/1996/PT.Sby, tanggal 16 September 1995, juncto Putusan Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali) Reg.Nomor 548 PK/Pdt/2002 tanggal 12 Juli 2005.

Setelah dikosongkan, tanah tersebut diserahkan kepada pemohon eksekusi, yakni Darmawan Utomo. Demi kelancaran eksekusi yang dilanjutkan dengan penyerahan obyek eksekusi kepada pemohon, pengadilan melibatkan alat negara, khususnya pihak kepolisian.

Menurut Soid, pihak ahli waris telah dua kali mengajukan permohonan penundaan eksekusi, masing pada 30 Juni 2010 dan 19 Juli 2010. Bahkan pihak tereksekusi melalui salah seorang ahli warisnya, Nike Harvani, mengajukan gugatan perlawanan pelaksanaan eksekusi. Sidang gugatan tersebut mulai digelar Kamis besok bersamaan dengan pelaksanaan eksekusi. “Gugatan tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” ujar Soid.

Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, eksekusi Kamis besok adalah yang ketiga kalinya. Dua kali pelaksanaan eksekusi sebelumnya, yakni 26 April 2000 dan 15 Maret 2007, selalu gagal dilakukan.

Sengketa atas tanah tersebut bahkan telah berlangsung sejak 1984. Darmawan Utomo adalah pemilik tanah yang dibelinya dari hasil lelang sebagai pelaksanaan eksekusi putusan MA tertanggal 26 April 1984. Putusan MA tersebut merupakan akhir dari sengketa para ahli waris Tan Lio Tjiang. Namun terkendala surat Ketua MA saat itu, Ali Said.

Tanpa sepengetahuan Darmawan Utomo, pada tahun 1993 tanah beralih ke Karman Amat dengan alasan sebagai kompensasi hutang Thomas Tedja Sukmana, salah seorang ahli waris Tan Lio Tjiang. Sejak saat itulah gugat menggugat antara Darmawan Utomo dan Karman Amat, yang kemudian diteruskan oleh para ahli waris Karman Amat terus berlangsung. Namun gugatan dimenangkan Darmawan Utomo sesuai putusan kasasi MA tanggal 16 September 1995, dan diperkuat putusan PK MA tanggal 12 Juli 2005.

Penanganan perkara ini melewati pergantian setidaknya 15 Ketua PN, 10 Ketua Pengadilan Tinggi, serta enam Ketua MA.

DAVID PRIYASIDHARTA


Berita terkait

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

7 November 2023

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.

Baca Selengkapnya

Posko Menangkan Pancasila Kecam Kekerasan Polri di Banggai

25 Maret 2018

Posko Menangkan Pancasila Kecam Kekerasan Polri di Banggai

Selain mengecam penggusuran di Banggai, Posko juga menuntut Pemerintah Jawa Timur menyelesaikan seluruh potensi konflik agraria di Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Aktivis Jatim Gelar Aksi Solidaritas Eksekusi Lahan di Banggai

25 Maret 2018

Aktivis Jatim Gelar Aksi Solidaritas Eksekusi Lahan di Banggai

Polisi sempat menembakkan gas air mata ke arah blokade ibu-ibu yang menggelar pengajian di tengah jalan saat melakukan eksekusi lahan di Banggai..

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Minta Eksekusi Asrama Mahasiswa Sulsel Ditunda

28 April 2017

Syahrul Yasin Minta Eksekusi Asrama Mahasiswa Sulsel Ditunda

Menurut Syahrul, eksekusi harus menunggu hingga hasil peninjauan kembali yang saat ini masih berproses di Mahkamah Agung keluar.

Baca Selengkapnya

1.278 Polisi Amankan Eksekusi Lahan di Pulau Serangan Bali  

3 Januari 2017

1.278 Polisi Amankan Eksekusi Lahan di Pulau Serangan Bali  

Warga melakukan perlawanan karena lahan yang menjadi obyek eksekusi tidak jelas batasnya.

Baca Selengkapnya

Perumahan TNI AD Diblokade, Kegiatan Sekolah Terganggu  

19 Juli 2016

Perumahan TNI AD Diblokade, Kegiatan Sekolah Terganggu  

Sekolah diliburkan sejak Selasa, 19 Juli, hingga waktu yang belum ditetapkan.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Pengadilan Ogah Terapkan Sistem Kamar Perkara

18 Mei 2016

Ini Alasan Pengadilan Ogah Terapkan Sistem Kamar Perkara

Penerapan sistem kamar, percepatan minutasi, serta penggunaan aplikasi ATR bisa mencegah terjadinya administrative corruption

Baca Selengkapnya

Eksekusi Suami Bupati Indramayu Tunggu Salinan Putusan MA  

9 Mei 2016

Eksekusi Suami Bupati Indramayu Tunggu Salinan Putusan MA  

Vonis empat tahun penjara terhadap Yance belum bisa dieksekusi.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Bongkar Rumah Liar di Tangerang

8 September 2015

Satpol PP Bongkar Rumah Liar di Tangerang

Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membongkar sebanyak 120 rumah liar yang berada di Kecamatan Tigaraksa dan Cikupa karena tak ber-IMB.

Baca Selengkapnya

Pedagang Kaki Lima Digugat Rp 1,1 miliar

7 September 2015

Pedagang Kaki Lima Digugat Rp 1,1 miliar

Lima pedagang kaki lima akan diusir dan digugat sebesar Rp 1,120 miliar karena menempati lahan kekancingan Keraton Yogyakarta.

Baca Selengkapnya