Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati
Reporter
Editor
Jumat, 9 Juli 2010 12:48 WIB
TEMPO/Wahyu Setiawan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meneken surat keputusan pemberhentian Andi Nurpati anggota Komisi Pemilihan Umum, dalam satu dua hari ini.
Menurut Juru Bicara Presdian Julian Aldrin Pasha, Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian Andi Nurpati masih di sekretariat negara. "Begitu surat sampai ke meja presiden, langsung diproses," kata Julian Aldrin Pasha saat dihubungi wartawan di Istana Negara, Jumat (09/07).
Andi Nurpati. diberhentikan sebagai anggota KPU karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu dan Peraturan 31 Tahun 2007 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. Sebelumnya Andi Nurpati mundur dari KPU karena masuk dalam kepengurusan Partai Demokrat.
Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera
30 Juni 2010
Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera
"Supaya anggota KPU yang lain tidak melakukan tindakan yang sama, hingga periode kerja komisioner berakhir pada 2011," kata Hadar saat dihubungi Tempo, Rabu (30/6).
"Pusat subjeknya sama yaitu Andi Nurpati, dan sidangnya dijadwalkan besok (Selasa 29/6) sore,"u kata Jimly Assiddiqie, anggota DK di kantor KPU, Jakarta, Senin (28/6).
"Telah jelas dan cukup fakta agar DK bersidang dengan cepat untuk memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Andi Nurpati, " kata anggota Komisi Pemerintahan Arif Wibowo, Senin (28/8).
"KPU diundang untuk sharing terkait dengan pelaksanaan Pemilu di Indonesia yang sudah berjalan dengan baik," kata anggota KPU Andi Nurpati kepada Tempo di ruang kerjanya, sore tadi.