Kejaksaan Ancam Tangkap Yusril

Reporter

Editor

Senin, 5 Juli 2010 07:51 WIB

Mantan Menhukham Yusril Ihza Mahendra bersandar di gerbang pintu yang terkunci saat ingin meninggalkan Kejaksaan Agung. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung mengancam akan menangkap bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra bila tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum itu terus mengabaikan panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Menurut Ketua Satuan Tugas Pengawasan Penanganan Perkara Korupsi Kejaksaan Agung Marwan Effendy, perbuatan Yusril itu bisa dianggap menghambat atau merintangi penyidikan kasus korupsi.


"Ada konsekuensi hukumnya, baik yang diatur dalam KUHAP maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni upaya paksa berupa penangkapan atau penahanan," kata Marwan kepada Tempo kemarin.


Jaksa Agung Muda Pengawasan itu meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari serta para penyidik tak ragu-ragu mengambil tindakan bila Yusril mempersulit penyidikan. "Jaksa harus bertindak profesional," ujar Marwan.


Marwan menuding Yusril mencampuradukkan persoalan hukum pidana dengan hukum administrasi negara. "Pemanggilan Yusril sebagai tersangka adalah domain hukum pidana, bukan berlandaskan keppres pengangkatan Jaksa Agung," kata dia. Lagi pula, kata dia, penetapan Yusril sebagai tersangka dilakukan Direktur Penyidikan, bukan Jaksa Agung.

Advertising
Advertising


Wakil Jaksa Agung Darmono juga mengatakan pihaknya akan memanggil ulang Yusril meskipun Yusril berkeras menolak diperiksa. "Ya, tetap akan dilakukan pemanggilan ulang karena merupakan bagian dari proses pidana," kata Darmono saat dihubungi kemarin.


Darmono menambahkan, pemanggilan ulang dilakukan karena merupakan amanat lembaga dan undang-undang, bukan pribadi pejabatnya.


Adapun Yusril enggan menanggapi pernyataan Darmono itu. "Saya hargai, itu hak mereka. Tapi saya belum ada komentar untuk itu," kata Yusril kemarin.


Pada Kamis lalu, ketika datang ke gedung Kejaksaan Agung, Yusril menolak diperiksa sebagai tersangka. Yusril malah mengatakan Hendarman Supandji bukan Jaksa Agung yang sah karena merupakan bagian dari Kabinet Indonesia Bersatu I.


Menanggapi tudingan Yusril itu, Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi menyatakan posisi Hendarman sebagai Jaksa Agung sah. "Posisinya legal," ujar Sudi di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, kemarin.

Sudi mengatakan pemerintah mengacu pada Undang-Undang Kementerian, yang menyatakan Jaksa Agung bukanlah bagian dari kabinet.

Menurut dia, Hendarman juga tak perlu dilantik ulang karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak pernah melansir surat pemberhentiannya. "Jadi itu valid," Sudi menegaskan.


Ketika ditanyai bagaimana tanggapan Presiden Yudhoyono soal tudingan Yusril itu, Sudi menjawab, "Nanti kita konsolidasikan."
Yusril menantang Sudi menunjukkan kepada publik keputusan presiden tentang pengangkatan kembali Hendarman sebagai Jaksa Agung. Sebab, kata Yusril, masa jabatan Hendarman telah berakhir pada 20 Oktober 2009.


"Dan, sejak itu, Hendarman tidak pernah diangkat lagi atau melakukan sumpah jabatan kembali," kata Yusril.
Karena tak pernah diangkat lagi, Yusril melanjutkan, kedudukan Hendarman sebagai Jaksa Agung tidak sah. "Sudi harus bisa buktikan kapan Hendarman kembali melakukan sumpah jabatan," ujar Yusril.


ANTON SEPTIAN | EKO ARI WIBOWO | RENNY FITRIA SARI | CORNILA DESYANA | BUNGA MANGGIASIH

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

8 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

27 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

28 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

28 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

29 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

29 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

30 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

30 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

34 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

35 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya