TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum diminta untuk memproses kasus Andi Nurpati dengan cepat. Apalagi Andi sudah menyatakan diri menjadi pengurus DPP Partai Demokrat setelah terbitnya Surat Keputusan Kepengurusan DPP Partai Demokrat.
"Telah jelas dan cukup fakta agar DK bersidang dengan cepat untuk memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Andi Nurpati, " kata anggota Komisi Pemerintahan Arif Wibowo, Senin (28/8).
Menurut Arif, Dewan Kehormatan, wajib menolak wacana pengunduran diri Andi sebagai anggota KPU karena semata-mata alasan Undang-Undang. Karena berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2007, anggota KPU boleh mundur karena sakit fisik atau jiwa.
Selain itu, lanjut Arif, Dewan Kehormatan tak boleh berhenti melakukan pemeriksaan dan pengambilan keputusan untuk pelanggaran kode etik ini saja. Tapi Dewan juga harus mengarah ke kasus pelanggaran lainnya yang dilakukan Andi. "Sebagaimana kasus Pilkada Toli-toli," kata politikus PDI Perjuangan ini.
Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera
30 Juni 2010
Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera
"Supaya anggota KPU yang lain tidak melakukan tindakan yang sama, hingga periode kerja komisioner berakhir pada 2011," kata Hadar saat dihubungi Tempo, Rabu (30/6).
"Pusat subjeknya sama yaitu Andi Nurpati, dan sidangnya dijadwalkan besok (Selasa 29/6) sore,"u kata Jimly Assiddiqie, anggota DK di kantor KPU, Jakarta, Senin (28/6).
"KPU diundang untuk sharing terkait dengan pelaksanaan Pemilu di Indonesia yang sudah berjalan dengan baik," kata anggota KPU Andi Nurpati kepada Tempo di ruang kerjanya, sore tadi.