Bapak dan Anak Penggelap Kredit Divonis 1,8 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Senin, 28 Juni 2010 12:15 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar - Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis kurungan penjara 1,8 tahun kepada Abdul Hakim Makka dan Yusuf Hakim. Bapak dan anak ini dinyatakan terbukti menggelapkan kredit pembelian 84 unit mobil milik PT Anugrah Alam Jaya Maros 2005 sampai 2007.

"Terdakwa melanggar pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan," kata Edy Risdianto, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, siang ini.

Edy mengatakan, kedua terdakwa yang juga pemilik perusahaan Usaha Dagang (UD) Hidup Bersama Motor tidak melunasi pembayaran kredit hingga batas waktu yang sudah ditentukan. Sehingga Haji Bohari, pemilik PT Anugrah, sebagai korban mengalami kerugian mencapai Rp 5 miliar.

Abdul Hakim dan Yusuf yang mendengar putusan hakim dari kursi pesakitan hanya dapat tertunduk. Kelopak matanya berair. Keduanya tampak berusaha tenang saat diminta duduk oleh Majelis Hakim setelah pembacaan vonis.

Sementara keluarga terdakwa yang duduk di kursi pengunjung sebagian meneteskan air mata. Salah seorang perempuan setengah baya berusaha mengusap air matanya dengan sapu tangan.

"Apakah anda akan mengajukan banding?," kata Edy yang langsung disambut anggukan kedua terdakwa. "Iya Pak." kata keduanya terbata-bata sambil melirik Semuel B Paembonan, kuasa hukumnya.

Amir Syarifuddin, Jaksa Penuntut Umum juga berencana mengajukan banding karena tuntutannya tidak sesuai dengan putusan Majelis Hakim. "Sebelumnya kami tuntut terdakwa dua tahun," katanya.

Semuel B Paembonan, mengatakan akan mengajukan banding dengan alasan bahwa jaksa juga mengajukan banding. "Sebenarnya kami awalnya pikir-pikir, tapi karena jaksa banding, ya kami banding juga," katanya usai sidang.

Dia menegaskan tidak menerima putusan hakim karena persoalan ini sebenarnya bukanlah tindakan pidana, tetapi perdata. "Karena ada kerja sama antara kedua belah pihak. Kalaupun ada kerugian, bisa dikembalikan melalui perdata, " kata dia.

TRI SUHARMAN

Berita terkait

Pengamat Sebut Ini Penyebab Bank Mandiri Bisa Dibobol Rp 1,8 T

23 Mei 2018

Pengamat Sebut Ini Penyebab Bank Mandiri Bisa Dibobol Rp 1,8 T

Bank Mandiri terjerat kredit macet Rp 1,8 triliun oleh PT Tirta Amarta.

Baca Selengkapnya

Kebutuhan Pinjaman Mikro Tinggi, Joki pun Bermunculan  

5 Oktober 2016

Kebutuhan Pinjaman Mikro Tinggi, Joki pun Bermunculan  

Lembaga MicroSave Indonesia menyatakan praktek pinjaman mikro melalui joki semakin banyak.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut Bank DKI Eko Budiwiyono Jadi Tersangka  

20 April 2016

Mantan Dirut Bank DKI Eko Budiwiyono Jadi Tersangka  

Dengan dokumen-dokumen yang tidak benar itu, kedua tersangka yang berwenang sebagai pemutus kredit tetap memberikan kredit kepada PT Likotama.

Baca Selengkapnya

Ini Kecurigaan Anggota DPR Soal Kredit Bank BUMN  

16 Maret 2016

Ini Kecurigaan Anggota DPR Soal Kredit Bank BUMN  

Hal yang tak lazim lainnya, ada perusahaan yang mendapatkan pinjaman dengan jumlah cukup besar.

Baca Selengkapnya

Tersangka Kredit Fiktif BNI Makassar Segera Diadili  

23 Juli 2015

Tersangka Kredit Fiktif BNI Makassar Segera Diadili  

Pencairan kredit senilai Rp 57,5 miliar diperuntukkan bagi 128
petani.

Baca Selengkapnya

Bank Jatim Kebobolan Kredit Fiktif Rp 19 Miliar  

19 Mei 2015

Bank Jatim Kebobolan Kredit Fiktif Rp 19 Miliar  

Pimpinan cabang Bank Jatim bekerja sama dengan pengusaha dan anak buah.

Baca Selengkapnya

Rentenir Berkedok Koperasi Terancam Masuk Bui

8 Mei 2015

Rentenir Berkedok Koperasi Terancam Masuk Bui

Purwakarta menggandeng kepolisian untuk membasmi rentenir.

Baca Selengkapnya

BPK Audit Dana Pemerintah Jawa Barat di BJB  

6 April 2015

BPK Audit Dana Pemerintah Jawa Barat di BJB  

Pemerintah Jawa Barat mengucurkan banyak dana untuk Bank Jabar Banten.

Baca Selengkapnya

Tiga Karyawan Ditahan, BNI: Kredit Layak Diberikan

27 Maret 2015

Tiga Karyawan Ditahan, BNI: Kredit Layak Diberikan

Proses pemberian kredit tersebut telah memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Baca Selengkapnya

Staf Kecamatan Bobol Bank Jombang Rp 775 Juta  

19 Maret 2015

Staf Kecamatan Bobol Bank Jombang Rp 775 Juta  

Staf kecamatan sudah sebulan tak masuk kerja.

Baca Selengkapnya