Menurut Rudi, kinerja Satgas selama ini cukup baik, mengingat waktu dan wewenang yang diberikan pada mereka memang terbatas. “Tugas mereka kan hanya sebagai pendobrak, penyelidikan selanjutnya memang bukan lagi tugas mereka,” kata Rudi.
Satgas, kata Rudi, perlu diberikan kewenangan yang lebih definitif. Artinya, fungsi dan kewenangannya diperkuat, strukturnya pun dibuat permanen. “Untuk itu, dasar hukumnya perlu ditingkatkan jadi Undang-undang, jadi seperti KPK,” katanya.
Sebelumnya, Sabtu (19/6), aktivis Petisi 28, Haris Rusli Moti menyatakan bermaksud mengguggat keberadaan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Rencananya, dia akan mengajukan uji materi terhadap Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2009 yang menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas ke Mahkamah Agung pada Selasa (22/6).
Pingit Aria