Densus 88 mengevakuasi barang bukti yang berhasil diamankan dari penggerebekan teroris di Baki, Sukoharjo, Kamis (13/5). Tiga orang tersangka teroris beserta barang bukti senapan M-16, revolver, ratusan peluru berbagai kaliber, CD, buku hingga rompi serbu berhasil diamankan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Djoko Suyanto berencana melepaskan Lembaga Anti Teror dari bawah kementerian. Untuk rencana itu, kementerian telah menyusun peraturan presiden yang akan mengatur keberadaan lembaga tersebut.
“Kami tinggal menunggu persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” kata Djoko usai Sarasehan HUT Persatuan Purnawirawan Polri di Graha Purna Wira, Selasa (15/6). Peraturan Presiden tentang Lembaga Anti Teror itu diharapkan terbit pada Juli nanti.
Alasan pelepasan lembaga itu, Djoko melanjutkan, karena teroris aspeknya sangat luar biasa, multidisiplin, dan multiinstansi. “Karena itu, kewenangan lembaga tersebut diperluas sehingga tidak dibawah Menkopolhukam lagi.”
Namun meski Lembaga Anti Teror lepas dari kementerian, hal tersebut tidak berlaku bagi Datasemen Khusus 88 Antiteror. “Kalau Densus tetap di bawah Markas Besar Kepolisian,” ujarnya.