Keppres Pembentukan Komisi Peyelidikan Kasus Theys Ditandatangani
Reporter
Editor
Selasa, 22 Juli 2003 13:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Megawati Sukarnoputri telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pembentukan komisi penyelidik nasional untuk mengusut kematian Ketua Dewan Papua Theys Hiyo Eluay. “Saya kira akan mulai berlaku efektif sejak hari ini,” kata Sekretaris Negara Bambang Kesowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/2). Bambang mengungkapkan, Kepres tersebut telah didiskusikannya dengan Menko Polkam Selasa (5/2) pagi. “Saya minta sekretaris kabinet untuk menyampaikannya kepada Menko Polkam,” imbuhnya. Karena itu, ia menyarankan agar informasi tersebut dikonfirmasikan ke Menko Polkam Susilo Bambang Yudoyono. Karena menurut rencana akan dilaksanakan Rapat Koordinasi Bidang Polkam di kantor Menko Polkam Selasa. Kepres itu, menurut Bambang, memuat beberapa hal penting. Selain menginstruksikan pembentukan komisi, Presiden menentukan tugas dan ruang lingkup kewenangan komisi tersebut. Ditentukan juga keanggotaan komisi dan kepada siapa laporan komisi itu ditujukan. Komisi itu diketuai Koesparmono Irsan. Di dalam komisi tersebut sembilan anggota yang berasal dari kalangan TNI dan Polri. Saat didesak apakah di dalamnya termasuk pula anggota dari Presidium Dewam Papua, Kesowo mengaku tidak dapat menjelaskannya secara spesifik “Saya tidak tahu pasti asal-usul beliau. Karena yang menyaring adalah Pak Menko Polkam. Tapi saya melihat ada tiga atau empat nama teman-teman dari Irian,” tuturnya menjelaskan. Dalam kesempatan yang sama Menteri Luar Negeri Hassan Wirayuda menepis rumor yang berkembang bahwa Australia terlibat di balik pembunuhan Ketua PDP Theys Hiyo Eluay. “Sebaiknya kita tidak terburu-buru mempercayai rumor yang berkembang,” tegasnya. Ia sendiri juga telah mendengar rumor yang belum dikonfirmasi kebenarannya itu. (Dara Meutia Uning—Tempo News Room)
Berita terkait
Tips Bantu Mengatasi Ruang Penyimpanan Google yang Penuh
3 menit lalu
Tips Bantu Mengatasi Ruang Penyimpanan Google yang Penuh
Langkah selanjutnya adalah menghapus data yang tidak lagi diperlukan atau relevan dengan mengakses https://drive.google.com/#quota.