Nursalam mengakui proses pencairan dana tunjangan tersebut molor dari jadwal biasanya. Seharusnya tunjangan dibayarkan setiap empat bulan sekali. Namun, dia membantah hal itu disengaja.
Menuru dia, keterlambatan terjadi karena hingga saat ini 200 desa dari 328 desa di Sumenep belum menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai persyaratan proses pencairan tunjangan, seperti mengajukan surat SPP dan peraturan desa. "Kami hanya mencairkan untuk desa yang telah menyelesaikan syarat administrasi pencairan," ujarnya.
Nursalam menyayangkan aksi protes yang dilakukan sejumlah aparatur pemerintahan desa atas keterlambatan pencairan tunjangan. Padahal keterlambatan akibat ulah aparat desa sendiri. "Kalau mau segera dicairkan, siapkan dulu seluruh persyaratannya," tuturnya.
Nursalam menjelaskan, dana Rp 13 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) itu disediakan untuk pembayaran selama delapan bulan, yakni periode Januari-April dan periode Mei-Agustus 2010. Adapun untuk periode September-Desember 2010 akan dianggarkan dalam perurbahan anggaran keuangan (PAK) Agustus 2010.
Untuk kepala desa mendapat tunjangan Rp 750 ribu per empat bulan, Sekretaris Desa Rp 500 ribu, sedangkan kepala urusan, kepala seksi, serta kepala dusun Rp 400 ribu. MUSTHOFA BISRI.