Lagi, Petani Disidang Karena Dituduh Memalsu Benih

Reporter

Editor

Senin, 24 Mei 2010 16:31 WIB

TEMPO Interaktif, aSurabaya - Sejumlah mahasiswa dan tokoh masyarakat mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Mereka memberikan dukungan kepada Kuntoro, 45, pedagang benih jagung yang menjadi korban kriminalisasi PT Benih Inti Subur Intani (BISI).


Kuntoro, warga Dusun Besuk, Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri ini didakwa melakukan pemalsuan benih jagung yang diproduksi perusahaan benih PT BISI. Menurut dakwaan jaksa, Kuntoro diketahui memperjualbelikan benih jagung yang menyerupai benih Bina buatan PT BISI. Akibatnya dia ditangkap Kepolisian Resor Kediri 15 Januari 2010 dengan tuduhan memalsukan benih.

Kuasa hukum terdakwa Athoillah SH mengatakan kliennya didakwa melakukan pelanggaran pasal 60 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman. Atas perbuatan tersebut dia dituntut hukuman pidana penjara 10 bulan dengan denda satu juta rupiah. “Ini kriminalisasi perusahaan besar kepada petani,” kata Athoillah dalam pembacaan pledoi, Senin (24/5).

Menurut dia, Kuntoro hanyalah pedagang benih jagung berskala kecil yang memperdagangkan benih kepada petani di sekitarnya. Dengan harga beli Rp 6.500 per kilogram dari petani benih, dia menjualnya kembali kepada petani lain dengan harga Rp 7.500 per kilogram.

Upaya tersebut tampaknya mengundang kekhawatiran PT BISI sebagai produsen benih jagung tunggal di daerah Kediri. Dikhawatirkan para petani akan beralih membeli benih jagung tersebut, dan meninggalkan produk pabrikan yang harganya mencapai Rp 30 ribu per kilogram.


Selama ini PT BISI telah mengikat kontrak kerja dengan petani untuk membuat benih jagung sesuai varietas dari PT. BISI. Dengan harga beli Rp 3.000 benih per kilogram dari petani, PT BISI menjual kembali produk tersebut kepada petani dengan harga Rp 30 ribu. “Ini sistem pertanian yang tidak fair,” kata Athoillah.

Menurut catatan Athoillah, sejak tahun 2004 hingga sekarang sedikitnya tercatat 17 petani yang menjadi korban kriminalisasi perusahaan raksasa. Mereka dihadapkan pada UU No 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman yang hanya memberikan kesempatan kepada perusahaan besar untuk menguasai sistem pertanian mulai hulu hingga hilir. “Petani yang ingin berdaya dengan membuat benih sendiri selalu dipenjara,” katanya.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Suwandriyono SH itu juga dihadiri oleh Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Kediri, tokoh agama dan masyarakat, dan staf ahli Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.


Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari dalam surat tertulisnya kepada majelis hakim meminta untuk memperhatikan fakta, bukti materiil, ataupun peraturan perundang-undangan yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Kami juga akan memperjuangkan amandemen UU No 12 tentang sistem budidaya tanaman yang kerap menjerat petani,” kata Eva.

Advertising
Advertising


Saat sidang berlangsung, perwakilan maupun kuasa hukum PT BISI tidak hadir.


HARI TRI WASONO




Berita terkait

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

29 hari lalu

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

Setelah menonaktifkan personalisasi data, laman belanja di TikTok itu akan menampilkan produk-produk sesuai algoritma umum.

Baca Selengkapnya

KPPU Usulkan Multi Provider Avtur, Pengamat Penerbangan Ungkap Dampaknya

9 Februari 2024

KPPU Usulkan Multi Provider Avtur, Pengamat Penerbangan Ungkap Dampaknya

KPPU mengusulkan multi provider terhadap sistem penyediaan atau pendistribusian avtur untuk menekan harga tiket pesawat. Efektifkah?

Baca Selengkapnya

Ditengarai Monopoli Sistem Pembayaran Play Store oleh KPPU, Google Kecewa

6 Februari 2024

Ditengarai Monopoli Sistem Pembayaran Play Store oleh KPPU, Google Kecewa

Google kecewa disebut monopoli sistem pembayaran play store oleh KPPU.

Baca Selengkapnya

KPPU Duga Shopee dan Google Lakukan Monopoli

6 Februari 2024

KPPU Duga Shopee dan Google Lakukan Monopoli

KPPU menduga dua raksasa teknologi PT Shopee International Indonesia dan PT Google Indonesia melakukan monopoli.

Baca Selengkapnya

Selesaikan Kajian Monopoli Avtur, KPPU Surati Luhut Minta Pasar Terbuka

6 Februari 2024

Selesaikan Kajian Monopoli Avtur, KPPU Surati Luhut Minta Pasar Terbuka

KPPU mengaku telah menyelesaikan kajian monopoli avtur. KPPU meminta Luhut membuka pasar penyedia avtur.

Baca Selengkapnya

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli

6 Februari 2024

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli

KPPU menyebut harga tiket pesawat mahal karena avtur juga mahal karena monopoli.

Baca Selengkapnya

Target 100 Hari Anggota KPPU yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Apa Saja?

18 Januari 2024

Target 100 Hari Anggota KPPU yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Apa Saja?

Salah satu isu yang sedang dibahas oleh KPPU yaitu bagaimana merespons monopoli produk avtur.

Baca Selengkapnya

Ganjar soal Praktik Monopoli BUMN hingga Swasta Tak Punya Peran: Ngono Yo Ngono, Ning Yo Ojo Ngono

11 Januari 2024

Ganjar soal Praktik Monopoli BUMN hingga Swasta Tak Punya Peran: Ngono Yo Ngono, Ning Yo Ojo Ngono

Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo blak-blakan menjawab pertanyaan soal praktik monopoli yang dilakukan oleh sejumlah BUMN saat ini.

Baca Selengkapnya

Ganjar: BUMN Boleh Punya Anak Perusahaan, tapi Tak Boleh Punya Cucu, Cicit..

11 Januari 2024

Ganjar: BUMN Boleh Punya Anak Perusahaan, tapi Tak Boleh Punya Cucu, Cicit..

Ditanya perihal monopoli BUMN dan peran usaha dengan sektor swasta, Ganjar menegaskan BUMN tidak boleh punya turunan lain selain anak perusahaan.

Baca Selengkapnya

TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Teten: Pemerintah Harus Konsisten, Supaya Tidak Ada Monopoli

21 Desember 2023

TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Teten: Pemerintah Harus Konsisten, Supaya Tidak Ada Monopoli

Teten Masduki mengomentari TikTok Shop yang masih berjualan di media sosial. Indikasi pelanggaran itu tengah dibahasnya dengan Kemendag saat ini.

Baca Selengkapnya