Kementerian Tenaga Kerja Gamang Sikapi UU PRT

Reporter

Editor

Senin, 10 Mei 2010 15:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak menjelaskan mendukung atau menolak Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. "Ini bukan sikap pro atau kontra, tapi dari kementerian inginnya, rancangan UU ini dibahas bersama, sehingga bisa saling tukar pendapat," ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sunarno ketika dihubungi Senin (10/5)

“Kementerian berkewajiban untuk mempromosikan, memenuhi dan melindungi PRT sebagai warga negara dengan pro aktif ikut mewujudkan UU Perlindungan PRT, bukan justru pada opini negatif dan keraguan atas RUU tersebut,” ujar Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga Lita Anggraini dalam konferensi pers di Restoran Munik, Minggu (9/5).

Pihaknya mengindikasikan adanya penolakan terhadap usulan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dari kementerian. Lita mencontohkan pernyataan dari Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Myra Maria dalam lokakarya 5 Mei lalu, mengatakan PRT bukan pekerja dan budaya yang ada dalam masyarakat sudah dapat melindungi PRT.

Sunarno menyatakan ada perbedaan kondisi pekerja rumah tangga di Indonesia dengan yang bekerja di luar negeri. "Mereka memang pekerja, tapi mereka berbeda," katanya. Pembedaannya adalah di Indonesia, pekerja rumah tangga tinggal di rumah majikan, makan ditanggung majikan dan ketika sakit pun diobati majikan. Terkadang, Ia melanjutkan apa yang diinginkan pekerja rumah tangga bukan semata kesetaraan upah, melainkan keinginan batiniah.

"Ini yang terlihat dari abdi dalem keraton Yogyakarta," ungkapnya. Abdi dalem yang tidak dibayar terlalu puas tersebut, tetap merasa puas. "Istilahnya kalau orang jawa, mereka bekerja untuk ngalap berkah," kata Sunarno.

Pekerja rumah tangga, Sunarno melanjutkan, juga bermacam tipe. Ada yang hanya mencuci, ada yang bekerja setengah hari dan ada pula yang bekerja penuh karena tinggal dengan majikan. Kementerian menginginkan arah UU ini nantinya dapat mengadopsi semua tipe pekerja rumah tangga tersebut.

Mengenai jaminan bagi pekerja rumah tangga, Sunarno berharap semua pihak dapat melihat secara jernih. " Kalau ada yang menjamin, yang menjamin itu siapa, kalau tidak ada yang menjamin, lalu siapa yang menjamin," katanya.

DIANING SARI

Berita terkait

DPR Setengah Hati Ubah Aturan Tenaga Kerja

10 Agustus 2012

DPR Setengah Hati Ubah Aturan Tenaga Kerja

Migrant Care menduga ada konflik kepentingan dalam pembahasan rancangan undang-undang itu.

Baca Selengkapnya

Menteri Muhaimin: Angka Kecelakaan Kerja Masih Tinggi

25 April 2012

Menteri Muhaimin: Angka Kecelakaan Kerja Masih Tinggi

Pada 2011 kecelakaan kerja yang terjadi di seluruh Indonesia
mencapai 99.491 kasus.

Baca Selengkapnya

Menteri Muhaimin Usul Perubahan Undang-Undang Tenaga Kerja

11 Mei 2011

Menteri Muhaimin Usul Perubahan Undang-Undang Tenaga Kerja

Agar bisa melindungi para pekerja alih daya.

Baca Selengkapnya

LIPI Diminta Selesaikan Studi UU Ketenagakerjaan

23 Desember 2010

LIPI Diminta Selesaikan Studi UU Ketenagakerjaan

Undang-undang tersebut dinilai merugikan pekerja dan pengusaha.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Diminta Tidak Mendikte Revisi Aturan Tenaga Kerja

7 Februari 2010

Pemerintah Diminta Tidak Mendikte Revisi Aturan Tenaga Kerja

Pemerintah dikhawatirkan akan mendikte perundingan sehingga menghambat kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Segera Bahas Aturan Tenaga Kerja

28 Januari 2010

Pemerintah Segera Bahas Aturan Tenaga Kerja

"Perundingan Tripartit diharapkan bisa memajukan kesejahteraan bangsa, pengusaha, dan pemerintah," kata Menteri Muhaimin.

Baca Selengkapnya

Apindo: Jangan Salahkan Pengusaha Soal Outsourcing

20 Januari 2010

Apindo: Jangan Salahkan Pengusaha Soal Outsourcing

"Perusahaan penyedia inilah yang mengambil keuntungan bisnis dari gaji dan upah pekerjanya," kata Djimanto.

Baca Selengkapnya

Pengawasan Tenaga Outsourcing Lemah

27 Juni 2008

Pengawasan Tenaga Outsourcing Lemah

Pengawasan terhadap penggunaan tenaga outsourcing dinilai lemah oleh anggota Dewan Komisi Kesehatan Chairul Anwar.

Baca Selengkapnya

1.300 TKI Ilegal Bekerja di Irak

10 Mei 2007

1.300 TKI Ilegal Bekerja di Irak

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat memperkirakan, ada sekitar 1.300 tenaga kerja Indonesia ilegal yang bekerja di Irak.

Baca Selengkapnya

Malaysia Harus Selektif dalam Mendeportasi Tenaga Kerja

27 Maret 2007

Malaysia Harus Selektif dalam Mendeportasi Tenaga Kerja

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno meminta Perdana Menteri Malaysia memberikan pemutihan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di sana sebelum melakukan deportasi.

Baca Selengkapnya