Provinsi Babel Diresmikan Menjadi Provinsi Ke-31

Reporter

Editor

Kamis, 23 Oktober 2003 11:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Soerjadi Soedirja akan meresmikan provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan melantik penjabat gubernur untuk daerah tersebut di Pangkalpinang, Bangka, Jumat (9/2). Kepulauan Bangka Belitung akan menjadi provinsi ke-31, setelah Provinsi Maluku Utara, Provinsi Banten, Provinsi Irian Barat dan Provinsi Irian Tengah.

Pembentukan provinsi ini berupa perwujudan undang-undang (UU) nomor 27 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dikeluarkan 4 Desember 2000. Bangka Belitung semula menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Selatan dengan luas wilayah 16.334 kilometer dan jumlah penduduk 884.656 jiwa. Provinsi ini nantinya akan terdiri dari Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung dan Kota Pangkalpinang.

Menurut Kartiko, Humas Kementerian Dalam Negeri, terbentuknya provinsi ini telah melalui proses yang cukup panjang, yaitu sejak 1956. Namun, saat itu keinginan masyarakat belum berhasil karena yang menjadi provinsi adalah bekas karesidenan Lampung, Jambi dan Bengkulu. Sedangkan bekas Kerasidenan Bangka Belitung dijadikan kabupaten dalam Provinsi Sumatera Selatan.

Sejak 1970, lanjut dia, DPR telah membahas kemungkinan pembentukan provinsi itu. Walaupun telah mencapai pembahasan yang cukup intensif dan menjanjikan, ternyata rapat paripurna rencana pembentukan provinsi ini terhambat.

Namun, barulah pada awal 2000, status Bangka Belitung menjadi provinsi kembali mendapat respon positif dari Gubernur dan DPRD Sumatera Selatan. Pada Juni 2000, Komisi II DPR RI mengadakan kunjungan ke daerah tersebut dalam rangka penyusunan RUU usul inisiatif DPR RI mengenai pembentukan Provinsi Kepulauan Babel.

Setelah melalui pembahasan yang cukup intensif antara DPR RI dan pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), UU pembentukan provinsi Bangka Belitung disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 22 November 2000.

Advertising
Advertising

Penjabat gubernur untuk provinsi baru biasanya hanya akan bertugas selama enam bulan hingga satu tahun. Tugas utamanya adalah mempersiapkan pembentukan perangkat daerah, membentuk DPRD, menyusun APBD, membantu proses pencalonan, menyelenggarakan pencalonan serta pemilihan gubernur definitif yang dilakukan DPRD.

Setelah Bangka Belitung, rencananya dalam waktu dekat, Gorontalo akan diresmikan menjadi provinsi ke-32. Ini sesuai dengan UU No. 38/2000 tentang Pembentukkan Provinsi Gorontalo. Sementara itu, selama pemerintahan Abdurrahman Wahid, sudah dua provinsi baru yang diresmikan, yaitu Banten dan Kepulauan Babel. Provinsi Irian Barat dan Tengah sampai saat ini masih ditunda peresmiannya mengingat kondisi wilayah yang belum memungkinkan. (Dara Meutia Uning)

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

3 menit lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Enduro Sapu Bersih Dua Kemenangan di Gresik

7 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Enduro Sapu Bersih Dua Kemenangan di Gresik

Tim putri Jakarta Pertamina Enduro menyapu bersih dua kemenangan pada lanjutan kompetisi bola voli PLN Mobile Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Enduro Awali Putaran Kedua dengan Kalahkan Jakarta Elektrik PLN

10 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Enduro Awali Putaran Kedua dengan Kalahkan Jakarta Elektrik PLN

Tim putri Jakarta Pertamina Enduro awali putaran kedua Proliga 2024 dengan kemenangan. Mereka mengalahkan Jakarta Elektrik PLN dengan skor 3-1.

Baca Selengkapnya

Dee Lestari Wakili Asia Tenggara Jadi Pembicara di Doha International Book Fair 2024

11 menit lalu

Dee Lestari Wakili Asia Tenggara Jadi Pembicara di Doha International Book Fair 2024

Dee Lestari membahas soal industri buku, pembajakan buku, dan masa depan penulisan di Indonesia dalam diskusinya di Doha International Book Fair 2024.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

24 menit lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Thiago Alcantara akan Hengkang dari Liverpool, Begini Perjalanan Kariernya

29 menit lalu

Thiago Alcantara akan Hengkang dari Liverpool, Begini Perjalanan Kariernya

Thiago Alcantara akan meninggalkan Liverpool pada akhir musim ini

Baca Selengkapnya

Tentara Israel Membunuh Anggota Jihad Islam Palestina dalam Serangan Udara di Jenin

31 menit lalu

Tentara Israel Membunuh Anggota Jihad Islam Palestina dalam Serangan Udara di Jenin

IDF mengkonfirmasi tentara Israel membunuh seorang anggota senior Jihad Islam Palestina (PIJ) di Jenin, Tepi Barat.

Baca Selengkapnya

Wacana Penambahan Kementerian, Peneliti LP3ES Sebut Justru Perlu Dibatasi

32 menit lalu

Wacana Penambahan Kementerian, Peneliti LP3ES Sebut Justru Perlu Dibatasi

Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi LP3ES, Wijayanto, mengatakan seharusnya jumlah kementerian justru harus dibatasi, bukan ditambah.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga 1: Persib Bandung ke Final Championship Series Usai Kalahkan Bali United 3-0

36 menit lalu

Hasil Liga 1: Persib Bandung ke Final Championship Series Usai Kalahkan Bali United 3-0

Persib Bandung melenggang ke babak final Championship Series Liga 1 usai mengalahkan Bali United 3-0 pada leg kedua semifinal.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

44 menit lalu

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana diduga memeras pengusaha yang membutuhkan rekomendasi perizinan investasi

Baca Selengkapnya