Kejaksaan Agung Segera Mengeksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba

Reporter

Editor

Selasa, 22 Juli 2003 09:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung akan segera melaksanakan eksekusi mati terhadap para terpidana mati kasus narkoba yang grasinya sudah ditolak Presiden Megawati Sukarnoputri. Tinggal mengurusi masalah administrasinya, kata Andi Sjarifuddin, pelaksana harian Juru Bicara Kejaksaan Agung kepada pers, Selasa (4/2) sore. Seperti diumumkan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Senin (3/2) lalu, Presiden Megawati sudah menolak grasi dari enam terpidana kasus narkoba. Namun, sampai hari ini, Sjarifuddin mengaku belum menerima salinan keputusan Presiden itu. Begitu salinan keputusan presiden itu sampai ke tangan Kejaksaan Agung, Sjarifuddin mengaku pihaknya akan segera menindaklanjutinya. Tidak lama kok. Hanya ada prosedur yang harus dilalui, sebelum bisa dieksekusi, katanya. Prosedur itu antara lain menghubungi keluarga dan memenuhi permintaan terakhir si terpidana mati. Sjarifuddin juga mengungkapkan bahwa sampai kini, masih ada puluhan terpidana mati kasus narkoba yang belum dieksekusi karena putusannya belum memiliki kekuatan hukum tetap. Di Kejaksaan Negeri Tangerang saja, kata Sjarifuddin, ada lima terpidana kasus narkoba yang divonis seumur hidup dan 16 terpidana mati, termasuk raja ecstasy Ang Kim Soei. Tapi semuanya masih belum berkekuatan hukum tetap, kata Sjarifuddin. Sebagian besar terpidana mati kasus narkoba berkebangsaan asing yakni Nepal, Thailand, Zimbabwe, Angola, dan Pakistan. (Wahyu DhyatmikaTempo News Room)

Berita terkait

Hardiknas 2024, JPPI Beberkan 8 Tantangan Program Merdeka Belajar

5 menit lalu

Hardiknas 2024, JPPI Beberkan 8 Tantangan Program Merdeka Belajar

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendorong evaluasi program Merdeka Belajar dalam peringatan Hardiknas 2024.

Baca Selengkapnya

AS Akui Salah, Serangan Drone di Suriah Bukan Bunuh Pemimpin Al Qaeda Tapi Petani

5 menit lalu

AS Akui Salah, Serangan Drone di Suriah Bukan Bunuh Pemimpin Al Qaeda Tapi Petani

Amerika Serikat mengakui salah telah membunuh warga sipil saat menargetkan pemimpin Al Qaeda di Suriah dalam serangan drone.

Baca Selengkapnya

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

7 menit lalu

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Timur, untuk memastikan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

Baca Selengkapnya

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

17 menit lalu

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

Kapolres Paniai mengatakan, warga kampung Bibida yang sempat mengungsi saat baku tembak OPM dan TNI, sudah pulang ke rumah.

Baca Selengkapnya

Berperan Sebagai Anggota Boy Band, Nicholas Galitzine Terinpirasi BTS hingga Backstreet Boys

21 menit lalu

Berperan Sebagai Anggota Boy Band, Nicholas Galitzine Terinpirasi BTS hingga Backstreet Boys

Bagi Nicholas Galitzine tantangan dalam film The Idea of You adalah saat harus tampil di atas panggung

Baca Selengkapnya

Penerima LPDP Bisa Bawa Keluarga di Negara Tujuan

24 menit lalu

Penerima LPDP Bisa Bawa Keluarga di Negara Tujuan

Sebelumnya penerima beasiswa LPDP baru bisa membawa keluarga pada tahun ke dua.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

25 menit lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

26 menit lalu

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

Tak terima harus membayar bea masuk sebesar itu, pasangan WNI secara dramatis memilih merobek tas Hermes itu di depan petugas Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

28 menit lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

34 menit lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya