Kejagung Tetap Awasi Mantan Presiden Soeharto

Reporter

Editor

Rabu, 22 Oktober 2003 11:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung tetap akan mengawasi mantan Presiden Soeharto meski Mahkamah Agung memutuskan melepaskan statusnya sebagai tahanan kota sesuai tuntutan kuasa hukumnya. Hal ini dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Bachtiar Fachry Nasution kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/2).

Nasution mengatakan, sampai hari ini pihaknya belum menerima salinan keputusan resmi dari Mahkamah Agung mengenai diterimanya kasasi kuasa hukum Soeharto. Ia hanya mengetahui bahwa MA telah mengembalikan berkas mantan pengusasa Orde Baru itu ke Kejagung, dan melepaskan status tahanan kotanya.

Selain itu, tambah Nasution, MA juga memerintahkan agar Kejagung merawat Soeharto sampai sembuh, untuk selanjutnya dapat segera disidangkan di pengadilan. Mengenai status tahanan Soeharto, ia menjelaskan bahwa status itu sudah habis dan berdasarkan putusan MA, Kejagung tidak berhak lagi melakukan penahanan dan penuntutan terhadap Soeharto. “Jadi yang kita lakukan sekarang adalah merawat kesehatan beliau dengan biaya dari Kejagung, sekaligus mengawasinya,” jelas Jampidsus.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Soeharto, M. Assegaf, mengatakan bahwa pihaknya juga belum menerima putusan kasasi MA itu. Putusan itu akan segera diterima olehnya setelah MA menyerahkan salinan putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Jadi, karena saya belum membaca, maka saya tidak tahu alasan-alasan yang mendasarinya,” kata Assegaf.

Meskipun begitu, tambahnya, ada hal yang tersirat dalam putusan kasasi MA itu. Dengan memerintahkan Kejagung menanggung biaya perawatan terhadap Soeharto, ini mengartikan bahwa MA mengakui kondisi Soeharto sekarang tidak mungkin menjalani persidangan. Hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tiga tim dokter, yaitu: tim dokter pribadi, tim dokter yang ditunjuk Kejagung, dan tim dokter yang ditunjuk saat pengadilan Soeharto digelar.

Assegaf juga masih mempertanyakan, apakah seluruh biaya pengobatan (yang dulu dan yang akan datang) ditanggung oleh Kejagung atau tidak. Namun, apa pun, ia masih tetap pesimis kliennya akan sembuh dan dapat mengikuti persidangan di pengadilan. Sebab, berdasarkan keterangan tiga tim dokter tadi, kliennya mengalami brain damage yang permanen.

Advertising
Advertising

Dengan keluarnya keputusan diterimanya kasasi Soeharto, menutut Assegaf, berarti putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menerima perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum Muchtar Arifin bahwa sidang terhadap Suharto akan digelar kembali itu, tidak berlaku lagi. (Nurakhmayani)

Berita terkait

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Enduro Sapu Bersih Dua Kemenangan di Gresik

1 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Enduro Sapu Bersih Dua Kemenangan di Gresik

Tim putri Jakarta Pertamina Enduro menyapu bersih dua kemenangan pada lanjutan kompetisi bola voli PLN Mobile Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Enduro Awali Putaran Kedua dengan Kalahkan Jakarta Elektrik PLN

5 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Enduro Awali Putaran Kedua dengan Kalahkan Jakarta Elektrik PLN

Tim putri Jakarta Pertamina Enduro awali putaran kedua Proliga 2024 dengan kemenangan. Mereka mengalahkan Jakarta Elektrik PLN dengan skor 3-1.

Baca Selengkapnya

Dee Lestari Wakili Asia Tenggara Jadi Pembicara di Doha International Book Fair 2024

5 menit lalu

Dee Lestari Wakili Asia Tenggara Jadi Pembicara di Doha International Book Fair 2024

Dee Lestari membahas soal industri buku, pembajakan buku, dan masa depan penulisan di Indonesia dalam diskusinya di Doha International Book Fair 2024.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

18 menit lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Thiago Alcantara akan Hengkang dari Liverpool, Begini Perjalanan Kariernya

23 menit lalu

Thiago Alcantara akan Hengkang dari Liverpool, Begini Perjalanan Kariernya

Thiago Alcantara akan meninggalkan Liverpool pada akhir musim ini

Baca Selengkapnya

Tentara Israel Membunuh Anggota Jihad Islam Palestina dalam Serangan Udara di Jenin

25 menit lalu

Tentara Israel Membunuh Anggota Jihad Islam Palestina dalam Serangan Udara di Jenin

IDF mengkonfirmasi tentara Israel membunuh seorang anggota senior Jihad Islam Palestina (PIJ) di Jenin, Tepi Barat.

Baca Selengkapnya

Wacana Penambahan Kementerian, Peneliti LP3ES Sebut Justru Perlu Dibatasi

26 menit lalu

Wacana Penambahan Kementerian, Peneliti LP3ES Sebut Justru Perlu Dibatasi

Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi LP3ES, Wijayanto, mengatakan seharusnya jumlah kementerian justru harus dibatasi, bukan ditambah.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga 1: Persib Bandung ke Final Championship Series Usai Kalahkan Bali United 3-0

30 menit lalu

Hasil Liga 1: Persib Bandung ke Final Championship Series Usai Kalahkan Bali United 3-0

Persib Bandung melenggang ke babak final Championship Series Liga 1 usai mengalahkan Bali United 3-0 pada leg kedua semifinal.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

38 menit lalu

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana diduga memeras pengusaha yang membutuhkan rekomendasi perizinan investasi

Baca Selengkapnya

Tokoh Pers Salim Said Tutup Usia

42 menit lalu

Tokoh Pers Salim Said Tutup Usia

Salim Said, tokoh pers dan perfilman nasional dikabarkan meninggal dunia setelah sempat dirawat di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Sabtu 18 Mei 2024

Baca Selengkapnya