TEMPO Interaktif, Sumenep - Polisi Sektor Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menangkap empat pelaku penebangan liar di hutan lindung pulau Kangean. Mereka ditangkap saat mengangkut kayu gelondongan di kawasan hutan lindung dengan menggunakan kerbau. Keempat tersangka itu adalah Buamen, Dinro, Misnawi dan Mukimin. Mereka merupakan warga sejumlah desa di Kecamatan Kangayan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Sumenep, Iptu Andi Lilik, mengatakan keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda, tapi masih dalam kawasan hutan lindung. Dalam aksinya, mereka mengangkut kayu-kayu yang diduga hasil illegal logging itu dengan kerbau untuk disembunyikan. "Saat ini, mereka ditahan di Mapolsek Kangayan," kata Andi, di Sumenep, Jumat (26/3).
Dari tangan tersangka, menurut Andi, polisi menyita barang bukti berupa tiga kayu balok jenis meranti dan empat ekor kerbau yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut. Andi Lilik mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 50 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.