Kejaksaan Agung Siap Tangani Kasus HAM

Reporter

Editor

Senin, 21 Juli 2003 16:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung M.A. Rahman mengatakan bahwa pihaknya siap untuk memeriksa dan masuk dalam persidangan pengadilan ad hoc untuk kasus pelanggaran HAM berat. Pihak kejaksaan, menurut Rahman, berkas perkara Timor-Timur sudah masuk Kejaksaan Agung dan siap untuk melaksanakan pengadilan HAM. “Kita sudah latihan, memang ini pengalaman pertama Kejagung untuk mengatasi pelanggaran HAM berat.” katanya seusai menghadiri halal bihalal di lingkungan Kejakasaam Agung, Jakarta, Jumat (1/02/02). Dia mengatakan, pihaknya telah meyelenggarakan Lpelatihan hukum dan HAM bagi para jaksa penuntut umum di lingkungan Kejagung. Menurut Rahman, pengadilan hukum dan HAM diberikan oleh pakar dan ahli hukum yang berpengalaman. “Pembekalan cukup baik diberikan oleh pihak yang berpengalaman. Pengalaman itu mudah-mudahan dapat mengurusi kasus pelanggarana HAM,” katanya berharap. Ditambahkan, pihaknya merasa yakin akan berhasil dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggarana ham yang berat, karena setiap jaksa penuntut umum Kejagung telah memiliki latar belakang pengalaman sebagai jaksa penuntut. (Johnny Sitorus-Tempo News Room)

Berita terkait

Pasien Hidup Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal, Ini Komentar Profesor Genetika IPB

9 menit lalu

Pasien Hidup Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal, Ini Komentar Profesor Genetika IPB

Richard 'Rick' Slayman dinyatakan meninggal pada Sabtu lalu, dua bulan setelah menjalani xenotransplantasi ginjal babi.

Baca Selengkapnya

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

9 menit lalu

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

Pemprov DKI menggelar operasi menindak para tukang parkir liar di berbagai minimarket di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

11 menit lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

11 menit lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

3 Destinasi Terbaik di Eropa untuk Berburu Aurora Borealis

12 menit lalu

3 Destinasi Terbaik di Eropa untuk Berburu Aurora Borealis

Sepanjang tahun 2024, peluang melihat aurora borealis akan semakin meningkat di beberapa destinasi tertentu

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

15 menit lalu

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

Ketahui cara daftar gratis ongkir TikTok Shop berikut ini. Cara ini cukup menguntungkan untuk menarik pembeli. Berikut ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Universitas Brawijaya Tuai Protes, Wakil Rektor: Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

17 menit lalu

Kenaikan UKT Universitas Brawijaya Tuai Protes, Wakil Rektor: Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Universitas Brawijaya (UB) menanggapi protes mahasiwa perihal keputusan kenaikan UKT 2024. UB menaikkan kategori hingga 12 golongan.

Baca Selengkapnya

Menghitung Cadangan Migas Kita, Masih Bisakah Optimistis?

23 menit lalu

Menghitung Cadangan Migas Kita, Masih Bisakah Optimistis?

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa sektor migas masih berperan penting, meskipun dunia berkomitmen untuk melakukan transisi energi bersih,

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah UNJ 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri

24 menit lalu

Biaya Kuliah UNJ 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri

Rincian tarif UKT dan IPI UNJ melalui jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

27 menit lalu

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

Mahasiswa mampu yang mendapatkan UKT kelompok terakhir artinya membiayai biaya secara mandiri. Ia tak membantu mahasiswa kurang mampu.

Baca Selengkapnya