Sidang Pencemaran Nama Lewat Facebook Jalan Terus

Reporter

Editor

Senin, 22 Februari 2010 23:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jember - Sidang kasus pencemaran nama baik lewat situs jejaring sosial facebook tetap dilanjutkan meskipun terdakwa dan pelapor sudah berdamai. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar Senin (22/2), terdakwa Muhammad Wahyu N dan pelapor, Tri Basuki saling memaafkan dan menyatakan berdamai di depan majelis hakim. Mereka juga menunjukkan akta perdamaian dalam selembar kertas bermaterai.

"Kasus ini sudah berjalan sesuai prosedur hukum. Jadi harus tetap dilanjutkan sampai selesai," kata Ketua Majelis hakim kasus itu, Johny Aswar saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jember.

Wahyu yang masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Unej itu pun mengangguk.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (25/2) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Usai sidang, Jaksa Lusiana mengatakan berdasarkan semua keterangan saksi dan terdakwa, bisa dipastikan Wahyu akan dituntut dengan pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran tertulis (smaadscrifft). "Pasal 311 seperti dalam dakwaan kemarin tidak kuat untuk kami jadikan dasar tuntutan," katanya.

Dalam Pasal 310 KUHP ayat (1) dinyatakan bahwa "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4500. Sedangkan ayat (2) menyatakan "Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4500."

Menanggapi hal itu, Wahyu mengaku siap mengahadapinya. "Sebenarnya saya berharap bisa diselesaikan di luar pengadilan," katanya. Dia mengaku salah dan telah meminta maaf lewat facebook dan menemui Tri Basuki. Dia juga mengakui, motif menulis di facebook hanya untuk meluapkan emosi kepada Tri Basuki.

"Iya, saya telah memaafkan, dan itu dinyatakan dalam surat perdamaian dengan materai," kata Tri Basuki. Namun dia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada hakim akan meneruskan atau tidak.

Pekan lalu, Wahyu diadili dan didakwa telah mencemarkan nama baik pelatih Jember Marching Band (JMB) lewat facebook. Dia dianggap telah melakukan fitanh dan mencemarkan nama baik Tri Basuki, pelatih JMB setelah menulis di dinding dan status facebook-nya. Jaksa mendakwa Wahyu telah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP yakni mencemarkan nama baik seseorang dengan lisan dan tulisan, dengan ancaman hukuman empat (4) tahun penjara.

MAHBUB DJ

Berita terkait

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

6 hari lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

9 hari lalu

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

9 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

11 hari lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

11 hari lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

11 hari lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

12 hari lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

12 hari lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

12 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

12 hari lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya