TNI Pertanyakan Landasan Hukum Komnas HAM Beberkan Temuannnya di Aceh

Reporter

Editor

Kamis, 16 Oktober 2003 16:59 WIB

TEMPO Interaktif, Lhokseumawe:Juru Bicara Komando Operasi TNI Letkol CAJ Ahmad Yani Basuki mempertanyakan landasan hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang membeberkan hasil temuannya di Nanggroe Aceh Darussalam. Pertanyaan ini sampai sekarang belum mendapat jawaban Komnas HAM, kata Yani kepada wartawan di Lhokseumawe, Kamis sore (10/7).

Yani mengemukakan, pertanyaan ini pernah dia sampaikan kepada Ketua Tim Ad Hoc Aceh Komnas HAM M.M. Billah ketika berkunjung ke Lhokseumawe. Ketika itu, Billah menjawab, sikap Komnas HAM ini didasari undang-undang. Namun, Yani mengaku belum puas dengan jawaban itu dan mendesak Billah untuk menunjukkan undang-undang yang dimaksud. Waktu itu, Pak Billah didampingi lima staf ahli. Masak tidak ada yang tahu, kata dia.

Beberapa waktu lalu, Komnas HAM membeberkan temuannya tentang pelanggaran hak asasi manusia dan kuburan massal di Aceh. Pengungkapan ini menimbulkan ketegangan antara Komnas HAM dengan TNI dan pemerintah.

Belakangan, Komnas HAM mengkritik pembongkaran kuburan massal yang dilakukan TNI karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Menurut Komnas HAM, yang berhak membongkar kuburan massal adalah polisi sebagai penyidik.

Menanggapi kritik itu, Ahmad Yani mengatakan pembongkaran kuburan massal di Aceh dilakukan oleh masyarakat. Menurut dia, masyarakat baru berani menyampaikan informasi pada saat ini karena itu ia minta pembongkaran kuburan ini ditanggapi secara adil.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Rationo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/7) malam menyatakan tidak sependapat dengan permintaan Komnas HAM agar yang melakukan penyidikan atau penggalian kuburan massal adalah polisi. Menurutnya, Penguasa Darurat Militer Daerah juga memiliki kewenangan dalam hal itu, Karena Pasal 10 Undang-Undang Darurat Militer memungkinkan hal itu.

Advertising
Advertising

Dalam pasal tersebut, kata dia, PDMD diberikan wewenang untuk membuat aturan yang diperlukan sesuai kebutuhan di lapangan. Karenanya, aturan itu bisa mengalahkan KUHP yang mengatur wewenang polisi dalam melaksanakan penyidikan. (Multazam/Indra Darmawan-Tempo News Room)

Berita terkait

Acara HUT ke-44 Dekranas Ditutup, Total Transaksi Mencapai Rp 4,3 Miliar

29 menit lalu

Acara HUT ke-44 Dekranas Ditutup, Total Transaksi Mencapai Rp 4,3 Miliar

Ajang Dekranas Expo 2024 sebagai rangkaian dari HUT Dekranas ke-44 dihadiri sekitar 13.000 pengunjung dengan nilai transaksi mencapai Rp 4,3 miliar

Baca Selengkapnya

Final Liga Champions: Ini 3 Pemain Bintang yang Pernah Bersinar di Borussia Dortmund dan Real Madrid

33 menit lalu

Final Liga Champions: Ini 3 Pemain Bintang yang Pernah Bersinar di Borussia Dortmund dan Real Madrid

Borussia Dortmund dan Real Madrid akan berhadapan di final Liga Champions 2023-2024. Ini 3 pemain bintang yang pernah berperan besar di kedua klub.

Baca Selengkapnya

Serial Shogun akan Berlanjut, 2 Musim Tambahan

46 menit lalu

Serial Shogun akan Berlanjut, 2 Musim Tambahan

Serial populer Jepang Shogun akan berlanjut dua musim tambahan

Baca Selengkapnya

Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

49 menit lalu

Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

Baru-baru ini Warga Stren Kali yang mendiami Rusunawa Gunungsari, Surabaya, mengalami penggusuran

Baca Selengkapnya

Beasiswa Penuh di 7 Kampus BUMN Dibuka untuk 110 Orang, Begini Syarat dan Pendaftarannya

1 jam lalu

Beasiswa Penuh di 7 Kampus BUMN Dibuka untuk 110 Orang, Begini Syarat dan Pendaftarannya

Aliansi Perguruan Tinggi BUMN mengatakan, beasiswa ini diberikan agar lebih banyak siswa siswi yang bisa menikmati jenjang pendidikan tinggi.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ibu dan Gunung Semeru Bersautan, Begini Rincian Daerah Berbahaya Rekomendasi Badan Geologi

1 jam lalu

Erupsi Gunung Ibu dan Gunung Semeru Bersautan, Begini Rincian Daerah Berbahaya Rekomendasi Badan Geologi

Dalam semalam, Gunung Ibu dan Gunung Semeru bergantian mengalami erupsi. Badan Geologi, melalui PVBMG, merekomendasikan penetapan daerah berbahaya.

Baca Selengkapnya

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

1 jam lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Mengenal Joel Matip yang akan Hengkang dari Liverpool

1 jam lalu

Mengenal Joel Matip yang akan Hengkang dari Liverpool

Bek Liverpool Joel Matip akan hengkang dari Liverpool setelah delapan tahun bermarkas di Anfield

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

2 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Youtuber Ridwan Hanif Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Klaten 2024 di PKS

2 jam lalu

Youtuber Ridwan Hanif Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Klaten 2024 di PKS

Youtuber, Ridwan Hanif mendaftarkan diri mengikuti penjaringan sebagai bakal calon bupati (cabup) dalam Pilkada Klaten 2024 melalui PKS

Baca Selengkapnya