Indonesia Sampaikan Keprihatinan Atas Manuver Pesawat F-18 Amerika

Reporter

Editor

Kamis, 16 Oktober 2003 16:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Indonesia hanya menyampaikan sikap keprihatinan yang mendalam atas manuver pesawat tempur F-18 Hornet milik Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia. Sikap keprihatinan ini lebih lunak dari nota keberatan yang rencananya akan disampaikan Indonesia kepada negara adidaya itu.

Sikap keprihatinan (deep concern) pemerintah Indonesia itu disampaikan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono kepada Duta Besar Amerika Serikat Ralph L. Boyce di kantor Menko Polkam, Jakarta, Kamis (10/7) sore. Duta Besar Ralph L. Boyce telah memenuhi panggilan saya untuk memberikan penjelasan mengenai masalah penerbangan F-18, kata Yudhoyono kepada wartawan.

Dari hasil pertemuan itu, Yudhoyono mengatakan pemerintah Amerika Serikat tidak akan terbang di atas daratan atau pulau Indonesia kecuali telah mendapatkan izin dari Indonesia. Selain itu, Amerika Serikat akan mematuhi peraturan lintas laut sesuai Konvensi Hukum Laut (Unclos-82) sebagai hukum yang diakui dunia internasional.

Ditanya apakah pemerintah Amerika Serikat minta maaf atas kejadian itu, Yudhoyono menjawab, Tidak menyatakan secara eksplisit. Namun, kata dia, Amerika telah menanggapi secara serius keprihatinan yang disampaikan oleh pemerintah Indonesia. Karena kita telah menyampaikan keprihatinan yang mendalam serta sejumlah hal-hal yang harus dipatuhi oleh negara mana pun juga.

Pemerintah Indonesia memang tidak melakukan protes terhadap Amerika Serikat atas kejadian itu, kata Yudhoyono, namun menyatakan keprihatinan yang mendalam dan memberikan warning agar peristiwa itu tidak terjadi lagi. Kata-kata protes, kata-kata apa pun, tolong dipahami substansi dari apa yang kita sampaikan. Tidak harus mengejar katanya harus begini begitu, tapi subtansinya, dia memberi alasan.

Dalam kesempatan itu, Yudhoyono mengatakan pemerintah belum berniat merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 tentang peraturan lintas wilayah perairan Indonesia. Peraturan ini adalah salah satu penjabaran dari konvensi hukum laut internasional (Unclos-82) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Karena pihak kita berkeyakinan tidak ada yang salah dalam peraturan itu. (Indra Darmawan/Fransiska-Tempo News Room)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Misteri 2 Nama Calon Gubernur di Pilkada Jakarta dari PDIP

1 menit lalu

Misteri 2 Nama Calon Gubernur di Pilkada Jakarta dari PDIP

Eriko PDIP mengungkap masih ada 2 nama lain yang masuk bursa calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya

Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar

3 menit lalu

Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) merujuk pada sejarahnya nama Permodalan Nasional Madani langsung diberikan oleh presiden ketiga RI, BJ Habibie. Cita-cita dari Permodalan Nasinal Madani adalah menciptakan masyarakat yang maju secara nasional dengan memberikan 3 modal utama

Baca Selengkapnya

World Water Forum Digelar Besok, Sejumlah Elemen ikut Menjaga Keamanan

3 menit lalu

World Water Forum Digelar Besok, Sejumlah Elemen ikut Menjaga Keamanan

World Water Forum (WFF) ke-10 akan segera digelar di Bali pada 18-25 Mei 2024. Sejumlah elemen masyarakat ikut menjaga keamanan.

Baca Selengkapnya

BEM UB Akan Gelar Aksi Jika Rekomendasi Kebijakan Soal UKT Tak Dipedulikan Pihak Kampus

3 menit lalu

BEM UB Akan Gelar Aksi Jika Rekomendasi Kebijakan Soal UKT Tak Dipedulikan Pihak Kampus

BEM UB mendesak pihak kampus untuk menurunkan UKT usai ditetapkan aturan baru.

Baca Selengkapnya

Polres Bandara Soekarno-Hatta Selidiki Kasus Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat

5 menit lalu

Polres Bandara Soekarno-Hatta Selidiki Kasus Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat

Polres Bandara Soekarno-Hatta menyelidiki peristiwa terjatuhnya seorang petugas PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) dari pintu pesawat Trans Nusa

Baca Selengkapnya

Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci

5 menit lalu

Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci

Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di area Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Baca Selengkapnya

Akhir 2024, PT Hutama Karya Optimistis Selesaikan Tol Sumut dan Aceh

5 menit lalu

Akhir 2024, PT Hutama Karya Optimistis Selesaikan Tol Sumut dan Aceh

PT Hutama Karya (Persero) optimistis dapat menyelesaikan proyek Jalan Tol Trans Sumatera atau JTTS tahap 1.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

5 menit lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Waspada Dampak Obesitas pada Anak

10 menit lalu

Waspada Dampak Obesitas pada Anak

Dampak obesitas pada anak terhadap harapan hidup sangat besar.

Baca Selengkapnya

10 Motor Termahal di Dunia 2024, Harganya Mencapai 2,3 Miliar

10 menit lalu

10 Motor Termahal di Dunia 2024, Harganya Mencapai 2,3 Miliar

Berikut ini deretan sepeda motor dengan harga fantastis pada 2024, ada dibanderol hingga Rp2,3 miliar per unit.

Baca Selengkapnya