Dewan Papua Sambut Keputusan Mahkamah Konstitusi Soal 11 Kursi

Reporter

Editor

Selasa, 2 Februari 2010 17:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jayapura - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) untuk mengatur keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dengan cara diangkat sebanyak 11 kursi, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua. Keputusan ini dikeluarkan MK dalam sidang putusan uji materi UU Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001 di Jakarta, Senin (1/2).

Menindaklanjuti keputusan Mahkamah tersebut, Ketua DPRP Jhon Ibo mengaku sebagai orang Papua pihaknya senang menerimanya. “DPRP, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) akan mengatur kesiapan pelaksanaan 11 kursi itu. Kami harus memperjuangkan ketetapan baru itu ke Mendagri agar hak-hak dari 11 wakil rakyat baru itu bisa dipenuhi dan dapat melaksanakan tugasnya,” katanya di Kota Jayapura, Selasa (2/1).

Namun persoalan utamanya, lanjut Jhon, bagaimana menjaring orang-orang yang akan bakal duduk dalam 11 kursi itu. Untuk itu, pihak DPRP, MRP, dan Gubernur Provinsi Papua, serta para akedemisi berpikir satu mekanisme tentang hal ini.

“Misalnya saja, komponen mana yang akan diberi atau diangkat sebagai wakil yang berhak memperoleh jatah 11 kursi seperti yang diamanatkan UU Otsus. Tapi saya lihat, akan terjadi keributan di kalangan masyarakat dalam soal penetapan 11 kursi ini. Apalagi, di tahun ini pelaksanaan keputusan MK itu harus segera dilaksanakan,” paparnya.

Jhon menjelaskan, persoalan 11 kursi bermula dari ketidakpuasan orang Papua yang telah merasa tertarik untuk duduk terus di lembaga Dewan Perwakilan Pakyat. Terus ini juga bertolak dari kecurigaan hak dan kewajiban orang Papua di DPRP. “Kedua hal itu menjadi pemicu, rakyat melakukan perjuangan ke pemerintah pusat dan mengadu ke MK yang berujung mengeluarkan pertimbangan melihat urgensi perjuangan rakyat Papua memperoleh tambahan 11 kursi,” jelasnya.

Undang-undang Otsus, terang Jhon, mengatur anggota DPRP sesuai UU Pemilu sebanyak 45 kursi ditambah 11 kursi yang mewakili rakyat asli Papua. 11 Kursi itu tak harus dipilih pada tahapan pemilihan legislatif 2009, melainkan melalui pemilihan tersendiri.

"Tapi, kita tak pernah menetapkan satu mekanisme pemilihan tertentu terhadap 11 kursi yang diamanatkan UU Otsus sehingga pemilihan 11 kursi itu bersama-sama dilakukan pada pemilihan legislatif untuk 45 kursi yang telah berlangsung di pemilihan legislatif 2004 dan 2009 lalu, dengan total 56 kursi,” urainya.

Namun menurut Jhon, pada pemilihan legislatif 2009-2014, sebenarnya di luar aturan rakyat melakukan perjuangan kembali ke pemerintah pusat memperjuangkan 11 kursi lagi, yang harus ditetapkan melalui pemilihan berbeda dengan pemilihan legislatif secara nasional.

“Hingga saat ini, kita tak memiliki mekanisme baku melakukan penjaringan 11 kursi, guna menambah 56 kursi yang telah terisi 67 kursi. Tadinya, ada wacana bentuk partai lokal, tapi hingga kini belum ada. Sebab pemerintah daerah juga belum memiliki peraturan daerah provinsi (Perdasi) tentang pemerintahan Otsus,” jelasnya.

Persoalan tak adanya Perdasi Pemerintahan Otsu situ, lanjut Jhon, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai satu produk aturan yang lebih tinggi untuk memberi instruksi kepada Otsus di Papua sehingga nantinya berdasarkan PP itu akan dibentuk Perdasi Pemerintahan Otsus yang didalamnya mengatur partai lokal guna menjaring 11 kursi.

“Tapi dapat dibayangkan betapa rumitnya kita, apakah aman dilakukan karena ada partai nasional dan lokal. Partai lokal dan nasional, harus diatur fungsi dankewenangannya di Dewan," ujarnya.

Dia menambahkan, UU Otsus memuat pelaksanaan partai lokal, tapi orang Papua masih buta dalam implementasi UU Otsus itu. Untuk itu, para akademisi yang pernah menyusun draf UU Otsus, bisa menyusun kembali Perdasi pemerintahan Otsus di Papua.

Advertising
Advertising

CUNDING LEVI

Berita terkait

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

17 hari lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

BPKP Bakal Awasi Kepatuhan Keuangan Empat Daerah Otonomi Baru

24 Februari 2023

BPKP Bakal Awasi Kepatuhan Keuangan Empat Daerah Otonomi Baru

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bakal awasi kepatuhan keuangan di empat daerah otonomi baru, yakni Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan.

Baca Selengkapnya

Dewan Adat Papua Tolak Pemekaran Papua, Bagaimana Terbentuknya DAP dan Siapa Anggotanya?

4 Agustus 2022

Dewan Adat Papua Tolak Pemekaran Papua, Bagaimana Terbentuknya DAP dan Siapa Anggotanya?

Dewan Adat Papua atau DAP menolak pemekaran papua, siapa itu DAP dan bagaimana sejarah terbentuknya?

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Anggap Wajar Ada yang Menolak Pemekaran Wilayah Papua

23 Mei 2022

Mahfud Md Anggap Wajar Ada yang Menolak Pemekaran Wilayah Papua

Mahfud Md menanggapi protes beberapa organisasi masyarakat Papua soal penolakan program daerah otonom baru atau DOB di Papua.

Baca Selengkapnya

Langkah Jokowi Bahas DOB Papua dengan MRP Dianggap Sebagai Politik Pecah Belah

21 Mei 2022

Langkah Jokowi Bahas DOB Papua dengan MRP Dianggap Sebagai Politik Pecah Belah

Koalisi Kemanusiaan untuk Papua menilai Pemerintahan Presiden Jokowi melakukan politik pecah belah dengan melakukan pembahasan soal DOB dengan MRP.

Baca Selengkapnya

Polda Papua Barat Imbau Warga Tak Terprovokasi Rencana Demo Tolak DOB

10 Mei 2022

Polda Papua Barat Imbau Warga Tak Terprovokasi Rencana Demo Tolak DOB

Demonstrasi sekelompok warga Papua Barat akan digelar pada Selasa, 10 Mei 2022. Menolak pembentukan DOB.

Baca Selengkapnya

Tiga Kemungkinan Jika Kekhususan Jakarta Dicopot

22 Maret 2022

Tiga Kemungkinan Jika Kekhususan Jakarta Dicopot

Meski kemungkinan kekhususan Jakarta dicopot, Dhany yakin Jakarta tetap akan menjadi kota megapolitan.

Baca Selengkapnya

RIPPP Diharapkan Tidak Buat Papua Merana 20 Tahun Mendatang

18 Januari 2022

RIPPP Diharapkan Tidak Buat Papua Merana 20 Tahun Mendatang

Kepala Bappeda Papua Yohanis Walilo berharap RIPPP 2022-2041 tidak membuat wilayah di kawasan timur itu merana pada 20 tahun mendatang.

Baca Selengkapnya

Rapat RIPP Papua Digelar, Salah Satunya Bahas 5 Strategi Turunkan Kemiskinan

18 Januari 2022

Rapat RIPP Papua Digelar, Salah Satunya Bahas 5 Strategi Turunkan Kemiskinan

Bappenas bersama sejumlah jajaran lembaga pusat dan daerah membahas Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua atau RIPPP 2022-2041.

Baca Selengkapnya

Stafsus Sri Mulyani: Selain Dana Otsus, Dana Bagi Hasil Dukung Pembangunan Papua

27 November 2021

Stafsus Sri Mulyani: Selain Dana Otsus, Dana Bagi Hasil Dukung Pembangunan Papua

Stafsus MenKeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan selain dana otonomi khusus, dukungan dana bagi hasil diharapkan mendukung pembangunan Papua.

Baca Selengkapnya