Keterangan Pebulutangkis Toni Gunawan Berbelit-Belit

Reporter

Editor

Senin, 25 Januari 2010 16:20 WIB

TEMPO Interaktif, SURABAYA - Atlet bulu tangkis Toni Gunawan memberikan keterangan berbelit-belit dalam sidang kasus pemalsuan hak cipta di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/1).

Toni yang menjadi saksi pelapor atas terdakwa fotografer tabloid olah raga BOLA, Dwi Ari Setyadi alias Yoyok dan praktisi periklanan Triyanto, awalnya menyatakan bahwa dia merasa keberatan terhadap pose dirinya di tabloid BOLA sebagai model iklan raket merek Hart pada Mei 2008 lalu. "Karena saya tidak tahu kalau ditampilkan sebagai model iklan," kata Toni kepada ketua majelis hakim Achmad Sugeng Jauhari.

Toni berterus terang bahwa sejak 1992 hingga saat ini masih terikat kontrak dengan produk olahraga merek Yonex. Menurut olahragawan yang kini bermukim di Washington DC Amerika Serikat ini, dia tidak tahu bahwa komentarnya terhadap raket Hart tersebut akan dikutip Yoyok sebagai iklan. "Kalau sebagai berita tidak masalah," kata dia.

Tapi kepada penuntut umum Siti Nurhadiyah, Toni mengaku tak keberatan kutipannya dipakai untuk iklan. Sebab dua hari sebelumnya dia telah diberi tahu soal desain iklan itu oleh rekannya yang juga leader agent, Tri Kusharianto, saat keduanya mengikuti turnamen Walikota Cup di Gelanggang Olah Raga Kertajaya Surabaya. "Tri Kus yang minta komentar saya dijadikan iklan," ujarnya.

Ketidakkonsistenan keterangan ini membuat Sugeng berang. Sugeng menyatakan kesaksian Toni yang plin-plan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran sumpah serta berbohong di persidangan. "Keterangan Anda yang berubah-ubah ini bisa dikenai ancaman hukuman tujuh tahun," ucap Sugeng.

Ketidakkonsistenan lain diucapkan Toni saat hakim mencecar soal honor iklan tersebut. Semula Toni mengaku mendapat honor Rp 3 juta dari Tri Kus. Tapi setelah iklannya termuat, uang itu dikembalikan dengan alasan dirinya sudah terikat kontrak dengan Yonex. Ketika hakim anggota Legowo mendesak apakah pengembalian honor itu dilakukan setelah dirinya mendapat teguran dari Yonex, Toni tak membantah. "Kesan saya, Anda yang melanggar kontrak tapi orang lain yang susah," kata Legowo.

Toni juga mengaku belum pernah memegang raket Hart karena selama dirinya main bulu tangkis selalu menggunakan Yonex. Namun bos Hart, Suhartono Salimun, yang juga dihadirkan sebagai saksi membantah keterangan Toni. Menurut dia, Toni telah dikirimi beberapa contoh raket Hart ke rumahnya. Suhartono bahkan menunjukkan tanda bukti pengiriman tersebut. "Tapi waktu raket kiriman itu datang saya tidak ada di rumah, barang itu diterima ayah saya," kelit Toni.

Namun Toni menegaskan bahwa dirinya tak pernah melaporkan Dwi dan Triyanto ke Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya. Yang dia perkarakan dalam masalah ini hanyalah Suhartono. Karena itu Toni heran mengapa dirinya dijadikan saksi atas terdakwa Dwi dan Triyanto. "Karena saya tidak dirugikan oleh terdakwa," ucap Toni.

Seusai sidang Suhartono mengatakan bahwa iklan raketnya tersebut dia bayar secara borongan. Ia memberi uang Rp 20 juta kepada Tri Kus sebagai leader agent agar dicarikan model iklan. Akhirnya Tri Kus memakai Toni, Minarti Timur dan Bambang Suprianto. "Semua prosesnya ditangani Tri Kus, saya hanya kasih uang," kata Suhartono. KUKUH S WIBOWO.

Berita terkait

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.

Baca Selengkapnya

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.

Baca Selengkapnya

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.

Baca Selengkapnya

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Baca Selengkapnya

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.

Baca Selengkapnya

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.

Baca Selengkapnya

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.

Baca Selengkapnya

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.

Baca Selengkapnya

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya