Sebanyak 215 Telepon Genggam Narapidana Dimusnahkan
Reporter
Editor
Senin, 18 Januari 2010 18:04 WIB
TEMPO Interaktif, Medan - Lembaga Permasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Senin (18/1), memusnahkan 215 telepon genggam yang ditemukan di lingkup penjara. Selain telepon genggam, pihak Lembaga Pemasyarakatan juga memusnahkan 220 charge, perangkat judi seperti kartu, dan barang-barang yang dianggap dapat membahayakan dan mengganggu keamanan.
”Ini berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Permasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tahun 2001,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Samuel Purba. Dijelaskannya, 215 telepon genggam merupakan hasil razia yang dilakukan sejak 2009 hingga awal 2010. ”Jadi bukan hasil yang baru. Ini sudah lama,” tutur Samuel.
Menurutnya, bagi narapidana yang kedapatan memiliki dan menggunakan telepon genggam, salah satu peralatan yang dilarang masuk ke Penjara, akan diberikan sanksi. ”Sanksinya tidak akan diberikan remisi. Karena dia (napi) membandel,” ujarnya.
Sebagian besar telepon genggam yang disita, sambung dia, ditemukan di luar kamar narapidana. ”Ada yang disimpan di bawah pohon, di parit, dan ditanam. Sebagian disimpan di wc kamar sel,” sebutnya.
SOETANA MONANG HASIBUAN
Berita terkait
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis
14 menit lalu
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis
Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah
Pertamina Hulu Rokan Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Minyak Tua
33 menit lalu
Pertamina Hulu Rokan Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Minyak Tua
Pertamina Hulu Rokan menyebut lapangan minyak tua dan sempat tidak berfungsi dapat digunakan kembali dengan keuntungan yang banyak atau difungsikan sebagai kilang minyak lagi