Warga Bisa Menggugat Pemerintah

Reporter

Editor

Rabu, 13 Januari 2010 20:24 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar - Program bantuan hukum yang disiapkan pemerintah kota Makassar membuka peluang bagi warga, terutama yang dikategorikan miskin untuk menggugat pemerintah. Pernyataan tersebut dikemukakan pengacara senior Hasbi Abdullah kepada Tempo hari ini.

Hasbi menuturkan, program yang berorientasi pada pemberian layanan hukum tersebut merupakan penjabaran program walikota terpilih, Ilham Arief Sirajuddin, itu membuka ruang bagi warga miskin yang berperkara termasuk menggugat kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan.

“Meski substansi program ini untuk memediasi kedua pihak yang berperkara, kemungkinan itu tetap terbuka,” katanya Mantan Direktur Yayasan Lembaga Batuan Hukum Makassar ini tidak menampik jika ada warga miskin yang berniat menggugat pemerintah, dalam hal kebijakan yang dianggap merugikan

Sebagai pengacara profesional, dia menambahkan, pihaknya akan tetap objektif dan independen bila gugatan yang masuk harus diselesaikan melalui jalur peradilan atau litigasi.
“Bagian hukum Pemerintah Kota tidak punya otoritas untuk menolak gugatan tersebut,” ujar Hasbi.

Ia menguraikan, materi gugatan yang diajukan warga, bisa dalam bentuk perdata, seperti gugatan terhadap beberapa kebijakan pemerintah yang terkait dengan kepentingan publik. Warga miskin yang keberatan dengan kebijakan pembebasan lahan dari pemerintah kota, bisa mengajukan gugatan secara perdata, melalui bagian hukum pemerintah kota.

“Dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu, tim akan melakukan penilaian apakah gugatan bisa diteruskan atau tidak,” ujar dia menjelaskan

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar, Apriadi mengatakan, program bantuan hukum tersebut hanya diperuntukkan bagi warga miskin yang akan mengajukan gugatan dengan beberapa syarat dan ketentuan.

“Kalau materi gugatannya ditujukan ke Pemkot, tentu itu tidak etis. Masak kami memfasilitasi orang yang mau menggugat pemerintah?” tegasnya.

Program bantuan dicanangkan pemerintah kota Makassar mulai berjalan sejak periode kedua masa jabatan Walikota terpilih Ilham Arief Sirajuddin 2008 lalu. Sejumlah pengacara di kota Makassar direkrut sebagai kuasa hukum yang akan mendampingi warga. Beberapa diantaranya adalah Hasbi Abdullah, Nasiruddin Pasigai, Abdullah Tahir, Ahmad Farid serta beberapa pengacara senior lain.

Apriadi menambahkan, warga miskin yang berhak mendapat fasilitas bantuan hukum ini, cukup melampirkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat dan mendaftarkannya ke bagian hukum pemerintah kota Makassar. Hingga program ini bergulir, sudah ada sekitar 8 kasus yang dilaporkan ke bagian hukum pemerintah kota Makassar.

ARIFUDDIN KUNU

Berita terkait

Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

1 Oktober 2022

Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

Walau tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, restorative justice telah diterapkan dalam beberapa perkara pidana

Baca Selengkapnya

Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

11 Oktober 2017

Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

Lawble, merupakan inovasi pada aplikasi teknologi hukum digital yang bertujuan membantu masyarakat Inonesia lebih paham hukum.

Baca Selengkapnya

Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

15 Februari 2017

Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

Kapolda Metro Iriawan mengatakan sudah beberapa kali mempertanyakan barang bukti berupa telepon genggam, namun hal itu tak bisa ditunjukkan Antasari.

Baca Selengkapnya

Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

5 Oktober 2016

Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

Nantinya, paket kebijakan hukum itu dapat berupa revisi undang-undang, pembentukan badan hukum, atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

22 September 2016

Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

"Saya belum tahu detail isinya, tapi sudah saya jawab, kembalikan saja," ujar Presiden sambil tertawa.

Baca Selengkapnya

Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

28 Mei 2016

Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

Mantan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional Muladi menilai penegakan hukum di Indonesia sangat menyedihkan.

Baca Selengkapnya

Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

18 Juni 2015

Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

Undang-Undang Perkawinan dinilai tak relevan. Memunculkan masalah hukum, kesehatan, dan psikologis.

Baca Selengkapnya

Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

12 Juni 2015

Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

Ada lima desa yang tahun ini menerapkan mekanisme restorative justice, atau peradilan yang memulihkan, dengan prinsip dasar mediasi.


Baca Selengkapnya

TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

14 Mei 2015

TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

Anggota TNI yang masuk ke KPK harus pensiun dari TNI.

Baca Selengkapnya

Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

29 April 2015

Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

Saat ini KPK hanya mempunyai sebelas anggota biro hukum. Jumlah ini dinilai jauh dari ideal.

Baca Selengkapnya