TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hukuman 1,4 tahun penjara untuk Dedi Sutaedi dan 1,2 tahun untuk Ferry Hukom, terdakwa pemalsu KTP dan surat-surat keterangan identitas palsu atas nama Ibrahim alias Tommy Soeharto. Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Soedarto dalam sidang putusan yang digelar Kamis (31/1/02). Dedi dan Fery, menurut majelis, terbukti dengan sah melakukan tindak pidana menganjurkan untuk membuat KTP dan surat identitas diri palsu lainnya yang akan digunakan Ibrahim alias Tommy untuk melarikan diri keluar negeri. Kedua terdakwa telah membantu Tommy Soeharto dalam proses manipulasi diri. Itu merugikan polisi yang saat itu sedang melakukan pencarian Tommy yang berstatus buron. Baik Dedi maupun Ferry terbukti melanggar pasal 55 ayat 1 jo pasal 263 ayat 1 KUHP. Dedi Sutaedi yang saat persidangan mengenakan baju koko warna putih dilengkapi peci tampak tidak dapat menahan sedihnya dan berkali-kali mengusap matanya yang menitikkan air mata. Kepada wartawan dia menyatakan dengan emosi tertahan bahwa dirinya akan pikir-pikir untuk melakukan banding. “Saya serahkan kepada Allah dan selanjutnya biar pengacara saya yang mengurus,” kata dia sambil menengadahkan kepala. Sedangkan Ferry Hukom tampak lebih tenang dibanding Dedi. Namun ia menilai hukuman itu tidak adil. “Saya sendiri membuat KTP palsu. Anda (wartawan) reka-reka saja sendiri mengenai hal ini. Saya tidak mengerti hukum,” kata dia. Kuasa hukum Dedi Sutaedi, M. Sawir Achmad mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sawir mengatakan, majelis hakim tidak cermat dalam melihat perkara ini. Ia menyayangkan sikap majelis yang menolak permohonannya untuk mengajukan Tommy Soeharto sebagai saksi kunci. Padahal, ia terkait dalam kasus pemalsuan ini. Dalih majelis, menurut Sawir, tidak ingin membuat ramai sidang ini. Ia tidak mengerti apa maksudnya. (Fitri O – Tempo News Room)
Berita terkait
Film KHD, Debut Produser Maudy Ayunda hingga Mengangkat Kisah Ki Hadjar Dewantara
5 menit lalu
Film KHD, Debut Produser Maudy Ayunda hingga Mengangkat Kisah Ki Hadjar Dewantara
Film KHD yang mengangkat kisah hidup tokoh pendidikan Ki Hadjar Dewantara akan disutradarai oleh Gina S. Noer dan Maudy Ayunda sebagai produser
Pertamina Hulu Rokan Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Minyak Tua
13 menit lalu
Pertamina Hulu Rokan Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Minyak Tua
Pertamina Hulu Rokan menyebut lapangan minyak tua dan sempat tidak berfungsi dapat digunakan kembali dengan keuntungan yang banyak atau difungsikan sebagai kilang minyak lagi