Penyelidikan KPK Soal Century dari Awal Sampai Akhir
Rabu, 2 Desember 2009 16:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kasus Bank Century tidak dibatasi pada kurun waktu tertentu, misal sebelum atau sesudah pengucuran dana talangan.
"Penyelidikan dilakukan secara keseluruhan, tidak terpisah-pisah," ujar Juru Bicara Komisi Johan Budi SP via telepon, Rabu (2/12). "Mulai dari sebelum bail out sampai setelahnya, semua ditelusuri, mana yang ada tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenangnya."
Penyalahgunaan wewenang terhadap Bank Century dijadikan fokus dalam penyelidikan Komisi.
Namun, ia enggan menjelaskan siapa saja yang diduga Komisi menyelewengkan kewenangan. "Saya nggak tahu," ucapnya.
Adapun yang dimaksud dengan penyalahgunaan wewenang bukanlah kebijakannya, tetapi apakah ada unsur kerugian negara yang diakibatkan kebijakan tersebut. Misalnya, apakah penyelenggara negara sebagai pembuat kebijakan melakukan hal yang melampaui kewenangannya.
BUNGA MANGGIASIH