TEMPO Interaktif, Jakarta: Surat-surat yang diajukan Kuasa Hukum Tomy Winata tidak bisa diajukan sebagai alat bukti di persidangan karena isinya meragukan. Hal ini disampaikan salah seorang penasehat hukum Tempo, Djoko Prabowo Syaebani, Kamis petang (9/10), seusai diperiksa sebagai saksi di Kantor Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Djoko kembali mempertanyakan bagaimana penyitaan bisa dilakukan pada 11 Maret 2003, sementara suratnya baru keluar dua hari kemudian. “Bagaimana bisa, ini bukti yang tidak sah,” katanya. Ia menambahkan, bukan kertas atau lainnya yang meragukan, tapi isi suratnya yang sangat-sangat meragukan. Djoko, mengutip pernytaaan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, di beberapa media massa mengatakan ia telah menerima surat dari Desmon J. Mahesa, Pengacara Tommy Winata tanggal 11 Maret 2003. Sementara itu, alat buktinya menjelaskan, Sutiyoso menerima surat itu tanggal 13 Maret 2003. “Ini lebih salah lagi,” katanya. Menanggapi pernyataan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Makbul Padmanegara, yang menyatakan hal itu sebagai suatu kesalahan administrasi saja, Djoko menyatakan hal itu tergantung pada penyidik. “Karena itu sangat mempengaruhi perkara ini,” katanya. Pemeriksaan Djoko sebagai saksi berlangsung sejak pukul 14.30 dan baru berakhir sekitar Pukul 17.45 WIB. Pemeriksaan itu sendiri dilakukan Ajun Komisaris Besar Polisi Yasman Abdulrauf. Mahdi Muhammad – Tempo News Room
Berita terkait
Dua Kubu Masyarakat Dalam Budaya Olahraga, yang Malas dan Ekstrem
4 menit lalu
Dua Kubu Masyarakat Dalam Budaya Olahraga, yang Malas dan Ekstrem
Banyak pula orang yang baru mulai olahraga setelah divonis mengalami penyakit tertentu.