Sebanyak 16 Perusahaan di Kabupaten Malang Diduga Cemari Lingkungan
Rabu, 25 November 2009 13:13 WIB
“Mereka kami beri warning berdasarkan temuan limbah di sungai. Nanti yang nakal akan kami umumkan,” kata Subandiyah Aziz, Kepala BLH, Rabu (25/11).
Namun, dia menegaskan, BLH tak dapat menutup perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan karena kewenangan itu dimiliki Satuan Polisi Pamong Praja.
Sebelumnya, kepada Tempo, Subandiyah menyatakan, dari hasil dua kali menyusuri lokasi pencemaran di Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, tim BLH menemukan puluhan pipa pembuangan limbah yang disalurkan ke Sungai Sidodadi dan Sungai Paras. Sungai Sidodadi berhulu di Desa Randuagung, Kecamatan Singosari. Sedangkan hulu Sungai Paras ada di Dusun Paras dan aliran kedua sungai bertemu di Dusun Paras pula. Rata-rata panjang tiap pipa satu kilometer.
Heru Sucahyo, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan BLH, menambahkan, dari hasil uji laboratorium per Oktober 2009 diketahui air Sungai Paras dan Sungai Sidodadi mengandung BOD (biological oxygen demand atau oksigen yang dibutuhkan untuk mengurai bahan organik), COD (chemical oxygen demand atau oksigen yang dibutuhkan dalam proses kimiawi), DO (dissolve oxygen atau oksigen terlarut) dan TSS (total material terlarut) di atas ambang baku mutu hingga melebihi 100 persen.
Akibatnya, kata dia, “Warna air menjadi keruh dan pekat, berbusa-busa, dan menimbulkan bau busuk yang begitu menyengat dan mengganggu pernapasan, juga mematikan ekosistem air.”
Temuan serupa didapat tim Komisi Lingkungan DPRD Kabupaten Malang setelah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pencemaran. Tim Komisi mendapati pipa-pipa paralon pembuangan limbah pabrik yang ditanam di dalam tanah dan ujung pipa ditemukan ada di dalam air sungai yang sedang menyurut airnya.
Anggota Dewan memastikan cairan yang keluar dari pipa adalah limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.
“Temuan kami setidaknya mengindikasikan telah terjadi kejahatan terhadap lingkungan yang harus segera dihentikan,” kata Sugeng Pujianto, Ketua Komisi Lingkungan.
Salah satu dari 16 perusahaan yang diduga mencemari lingkungan adalah PT Molindo Raya Industrial.
Namun Direktur Utama PT Molindo Raya Industrial, Imam Hadi Purnomo menyangkal. Bekas anggota Majelis Perwakilan Rakyat ini meminta agar tak hanya perusahaannya yang selalu dituduh mencemari lingkungan.
Kata dia, setelah ribut-ribut mengenai pencemaran lingkungan pada 2003, Molindo sudah membenahi pengelolaan limbah. Ia malah senang dan bersyukur setelah BLH dan DPRD dapat menemukan pipa-pipa pembuangan limbah itu.
“Pemerintah dan Dewan dapat mengusutnya sehingga ketahuan siapa sebenarnya yang menjadi penjahat lingkugan,” Imam menegaskan.
ABDI PURMONO