Rentang Upah di Jawa Barat Naik Antara 5-11,4 Persen

Reporter

Editor

Jumat, 20 November 2009 18:33 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat antara 5 persen hingga 11,4 persen. "Di Subang kenaikan terbesar 11,4 persen dan terendah di Kabupaten Garut 5 persen," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan seusai meneken Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2010 di Gedung Pakuan Bandung, Jumat (20/11).

Surat keputusan itu dibuatnya berdasarkan rekomendasi besaran upah dari bupati/walikota yang sudah terkumpul sejak Rabu (18/11). Upah minimum yang ditetapkannya berada direntang Rp 671.500 di Kabupaten Sukabumi hingga terbesar Rp 1.168.974 di Kabupaten Bekasi.

Dari 26 daerah di Jawa Barat, kata Heryawan, ada 11 di antaranya mempunyai upah minimum di atas Rp 1 juta. Yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sumedang khusus di wilayah Jatinangor, serta sejumlah sektor di Purwakarta.

Tahun lalu, dengan upah terbesar di Kota Bekasi Rp 1,089 juta, hanya 8 daerah saja yang upahnya di atas Rp 1 juta. Tahun lalu upah terendahnya di Kabupaten Sukabumi Rp 630 ribu. "Ini ada tanda-tanda perbaikan upah," terang Heryawan.

Nilai upah berdasarkan pencapaian survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) membaik. Ada 8 daerah yang upahnya berada dipencapaian 100 persen lebih, yakni Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten dan Kota Bogor, serta Indramayu.

Kendati masih ada 3 daerah yang upah minimumnya di bawah 80 persen, yakni Kabupaten Tasikmalaya 79,6 persen, Purwakarta 78,29 persen di sejumlah sektornya, serta Ciamis 73,5 persen. Tahun lalu capaian terendah upah minimum 67,25 persen KHL yakni di Kabupaten Ciamis.

Heryawan meminta baik dari pihak buruh atau pengusaha menerima keputusan itu. Dia beralasan, ekomendasi ang diterimanya merupakan keputusan kedua belah pihak. "Saya ingin angka ini diterima baik oleh pengusaha juga teman-teman pekerja," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jawa Barat Mustopha Djamaluddin mengatakan, pengusaha dilarang membayar pekerjanya di bawah ketentuan upah minimum. "Kalau tidak sanggup dapat mengajukan penangguhan upah ke gubernur," katanya.

Pengajuan penangguhan itu diserahkan pengusaha lewat Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, itu pun harus melewati kesepakatan dengan Serikat Pekerja di perusahaan itu yang minimal anggotanya mewakili 50 persen pekerja. Perusahaan juga wajib menyertakan hasil audit, laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta perkembangan produksinya pada 2 tahun terakhir.

Mustopha mengatakan, pihaknya menjadwalkan pengajuan penangguhan itu hanya dibatasi antara 7-22 Desember nanti. Gubernur akan memutuskan menolak atau menerimanya pada 15 Januari 2010 nanti. Perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan dianggap setuju dengan ketentuan upah minimum itu.

Besarnya upah yang berlaku tahun ini berkisar antara Rp 630 ribu (Kabupaten Sukabumi) sampai terbesar Rp 1,089 juta (Kota Bekasi). Persentase pencapaian KHL-nya berkisar antara 67,25 persen (Kabupaten Ciamis) hingga 110,76 persen (Kota Bogor).

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Acara HUT ke-44 Dekranas Ditutup, Total Transaksi Mencapai Rp 4,3 Miliar

30 menit lalu

Acara HUT ke-44 Dekranas Ditutup, Total Transaksi Mencapai Rp 4,3 Miliar

Ajang Dekranas Expo 2024 sebagai rangkaian dari HUT Dekranas ke-44 dihadiri sekitar 13.000 pengunjung dengan nilai transaksi mencapai Rp 4,3 miliar

Baca Selengkapnya

Final Liga Champions: Ini 3 Pemain Bintang yang Pernah Bersinar di Borussia Dortmund dan Real Madrid

34 menit lalu

Final Liga Champions: Ini 3 Pemain Bintang yang Pernah Bersinar di Borussia Dortmund dan Real Madrid

Borussia Dortmund dan Real Madrid akan berhadapan di final Liga Champions 2023-2024. Ini 3 pemain bintang yang pernah berperan besar di kedua klub.

Baca Selengkapnya

Serial Shogun akan Berlanjut, 2 Musim Tambahan

47 menit lalu

Serial Shogun akan Berlanjut, 2 Musim Tambahan

Serial populer Jepang Shogun akan berlanjut dua musim tambahan

Baca Selengkapnya

Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

50 menit lalu

Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

Baru-baru ini Warga Stren Kali yang mendiami Rusunawa Gunungsari, Surabaya, mengalami penggusuran

Baca Selengkapnya

Beasiswa Penuh di 7 Kampus BUMN Dibuka untuk 110 Orang, Begini Syarat dan Pendaftarannya

1 jam lalu

Beasiswa Penuh di 7 Kampus BUMN Dibuka untuk 110 Orang, Begini Syarat dan Pendaftarannya

Aliansi Perguruan Tinggi BUMN mengatakan, beasiswa ini diberikan agar lebih banyak siswa siswi yang bisa menikmati jenjang pendidikan tinggi.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ibu dan Gunung Semeru Bersautan, Begini Rincian Daerah Berbahaya Rekomendasi Badan Geologi

1 jam lalu

Erupsi Gunung Ibu dan Gunung Semeru Bersautan, Begini Rincian Daerah Berbahaya Rekomendasi Badan Geologi

Dalam semalam, Gunung Ibu dan Gunung Semeru bergantian mengalami erupsi. Badan Geologi, melalui PVBMG, merekomendasikan penetapan daerah berbahaya.

Baca Selengkapnya

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

1 jam lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Mengenal Joel Matip yang akan Hengkang dari Liverpool

1 jam lalu

Mengenal Joel Matip yang akan Hengkang dari Liverpool

Bek Liverpool Joel Matip akan hengkang dari Liverpool setelah delapan tahun bermarkas di Anfield

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

2 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Youtuber Ridwan Hanif Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Klaten 2024 di PKS

2 jam lalu

Youtuber Ridwan Hanif Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Klaten 2024 di PKS

Youtuber, Ridwan Hanif mendaftarkan diri mengikuti penjaringan sebagai bakal calon bupati (cabup) dalam Pilkada Klaten 2024 melalui PKS

Baca Selengkapnya