Berty Loupatty Dituntut Hukuman mati

Reporter

Editor

Rabu, 8 Oktober 2003 16:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut Abner Wemy Loupatty alias Berty Loupatty, terdakwa kasus peledakkan bom di Maluku, dijatuhi hukuman mati. Tuntutan dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (24/6) sore.

Jaksa Abdul Majid Jalil dalam tuntutan itu menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Jaksa mendakwa Berty dengan pasal 187 3 KUHP dengan tuntutan maksimal hukuman mati. Berty bersama kelompok Coker, kata Jaksa, melakukan peledakkan bom di 11 tempat yang berbeda antara 2001-2002. Peledakkan mengakibatkan 84 orang meninggal, 273 luka-luka, satu kapal hancur dan ratusan bangunan rusak berat.

Berty, yang mengenakan kemeja lengan panjang warna merah dan celana hitam, selama persidangan tampak tenang. Bahkan ketika meninggalkan ruang sidang ia menebarkan senyum. Ketika ditemui Tempo Newsw Room di tahanan PN Jakarta Utara seusai persidangan ia hanya mengatakan Saya tidak takut dengan hukuman manusia. Saya hanya takut dengan Tuhan. Saya Punya Tuhan, katanya.

Begitu juga dengan istri Berty Loupatty, Susanna Loupatty (25). Ia terlihat tenang ketika Jaksa membacakan tuntutannya. Ia mengatakan bahwa perasaannya biasa-biasa saja karena mereka merasa tidak bersalah. Suami saya tidak pernah melakukan hal itu. Kami hanya tumbal politik saja, katanya.

Sebelum persidangan dimulai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, HR Musa menjelaskan bahwa hasil dari persidangan ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat Maluku. Perkara ini merupakan hal khusus, katanya. Menurut dia, kondisi Maluku aman setelah kelompok Coker ini ditangkap. Kami bisa buktikan bahwa kelompok ini yang melakukan perusakan dan kerusuhan di sana, kata dia.

Musa juga menjelaskan bahwa isu yang mengatakan para penyidik memaksa para terdakwa menandatangani BAP adalah tidak benar. Dalam persidangan kan sudah di cross check, katanya.

Advertising
Advertising

Namun, itu dibantahsalah seorang penasihat hukum terdakwa, Hotman Sitorus, yang mengatakan ada keganjilan dalam BAP yang dibuat kepolisian. Menurut Hotman, pada point 4 BAP milik Berty, di situ dinyatakan bahwa pada saat pemeriksaan dia tidak didampingi penasihat hukum. Tapi pada penutupan BAP Berty, ada dua tanda tangan penasihat hukumnya. Ini ganjil, katanya. Selain itu juga, menurut Hotman, kemampuan mengetik penyidik juga patut dipertanyakan.

Majelis hakim yang diketuai Elang Prakoso memberi kesempatan 10 hari kepada tim pengacara hukum terdakwa untuk memberikan jawaban atas tuntutan itu. Sidang akan dilanjutkan Rabu (2/7).

(Mahdi-TNR)

Berita terkait

Dua Kubu Masyarakat Dalam Budaya Olahraga, yang Malas dan Ekstrem

3 menit lalu

Dua Kubu Masyarakat Dalam Budaya Olahraga, yang Malas dan Ekstrem

Banyak pula orang yang baru mulai olahraga setelah divonis mengalami penyakit tertentu.

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

3 menit lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Daftar Negara yang Mendukung Palestina, Ada Indonesia

8 menit lalu

Daftar Negara yang Mendukung Palestina, Ada Indonesia

Mulai dari Indonesia hingga Afrika Selatan, berikut ini adalah negara yang mendukung Palestina melawan agresi Israel

Baca Selengkapnya

Profil Tanzania, Lawan Timnas Indonesia dalam Uji Coba Sebelum Kualifikasi Piala Dunia 2026

8 menit lalu

Profil Tanzania, Lawan Timnas Indonesia dalam Uji Coba Sebelum Kualifikasi Piala Dunia 2026

Duel Timnas Indonesia vs Tanzania nanti akan menjadi pertemuan kedua mereka sepanjang sejarah. Bagaimana profil tim asal benua Afrika tersebut?

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia: Penyebab Percikan Api Pesawat Pengangkut Calon Jemaah Haji Masih Diinvestigasi

11 menit lalu

Garuda Indonesia: Penyebab Percikan Api Pesawat Pengangkut Calon Jemaah Haji Masih Diinvestigasi

Salah satu tugas Garuda Indonesia adalah melakukan pemeriksaan serta perbaikan pesawat secara rutin dan regular.

Baca Selengkapnya

BEM USU: Mahasiswa Baru Dijebak, UKT Naik Diumumkan Usai Dinyatakan Lulus

24 menit lalu

BEM USU: Mahasiswa Baru Dijebak, UKT Naik Diumumkan Usai Dinyatakan Lulus

Kata BEM USU soal kenaikan UKT di kampusnya.

Baca Selengkapnya

Manfaat Olahraga bagi Penderita Diabetes Menurut Pakar

30 menit lalu

Manfaat Olahraga bagi Penderita Diabetes Menurut Pakar

Olahraga seperti mengangkat beban dapat membantu penderita diabetes memperbaiki kondisi kesehatan dan mengurangi obat-obatan.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

30 menit lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

36 menit lalu

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

8 Destinasi Wisata Ikonik yang Bergulat dengan Dampak Buruk Overtourism

37 menit lalu

8 Destinasi Wisata Ikonik yang Bergulat dengan Dampak Buruk Overtourism

Destinasi wisata populer di dunia mengalami overtourism dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Selengkapnya