Pasal Aborsi di UU Kesehatan Lebih Ketat dari Fatwa Ulama

Reporter

Editor

Rabu, 14 Oktober 2009 18:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Penolakan Majelis Keagamaan terhadap pasal tentang aborsi dalam UU Kesehatan karena basis hitungan waktu yang berbeda.

"Fatwa menggunakan batas setelah nidasi dan UU menghitung dari hari pertama setelah haid," jelas Pengamat Kesehatan Kartono Muhammad ketika dihubungi, Rabu (14/10)

Kemarin Majelis Keagamaan yang diwakili enam agama menolak pasal tentang aborsi dalam UU Kesehatan. Keenamnya adalah Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga Injili Indonesia, Konferensi Waligereja Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat, Perwakilan Umat Budha Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin menyatakan pengecualian aborsi tetap harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari sedangkan undang-undang membolehkan usia janin sampai enam minggu. "Kalau lebih dari 40 hari tidak boleh," tegasnya kemarin.

Pasal itu berisi aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan: a. sebelum kehamilan berumur 6(enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis.

Kartono menguraikan batas 40 hari yang ditetapkan Fatwa MUI (Fatwa No.4/2005) dihitung dari masa nidasi yakni ketika sel telur yang sudah berbentuk zygot menempel dari dinding rahim. Pembuahan, ia menjelaskan, bukan terjadi ketika haid, tapi dua minggu setelah haid. Akibatnya jika disetarakan dengan UU justru hitungannya menjadi delapan minggu. "Jadi UU itu masih sesuai karena hanya enam minggu," tegasnya.

Majelis kemarin juga meminta agar pihak yang aborsi harus mendapat izin dari orang tua, ulama dan pihak kesehatan. Menurut Kartono masalah teknis seperti perizinan aborsi yang diminta Majelis, bisa diatur dalam peraturan pemerintahnya. "Yang penting harus jelas siapa dan kriteria mereka, harus dipikirkan betul" harapnya. Ia memisalkan, siapa saja yang bisa disebut ulama, bagaimana dengan orang-orang yang tidak beragama.


DIANING SARI

Berita terkait

RPP Pengamanan Zat Adiktif Dipersoalkan, Dianggap Mengancam Kehidupan Petani Tembakau

13 Oktober 2023

RPP Pengamanan Zat Adiktif Dipersoalkan, Dianggap Mengancam Kehidupan Petani Tembakau

Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) mengkritisi RPP tentang pengamanan zat adiktif. Dianggap mengancam kehidupan petani tembakau.

Baca Selengkapnya

Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Buka Portal Khusus untuk Diakses Publik

15 September 2023

Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Buka Portal Khusus untuk Diakses Publik

Terkait UU Kesehatan, Kemenkes telah meluncurkan portal khusus yang bisa diakses di laman resmi https://partisipasisehat.kemkes.go.id.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan UU Kesehatan, GP Farmasi Indonesia Siapkan Strategi dan Langkah Taktis Majukan Usaha

9 September 2023

DPR Sahkan UU Kesehatan, GP Farmasi Indonesia Siapkan Strategi dan Langkah Taktis Majukan Usaha

Wakil Ketua GPFI Ferry Soetikno mengemukakan berlakunya UU Kesehatan itu dipastikan membawa perubahan strategis bagi usaha farmasi.

Baca Selengkapnya

Lima Ratusan Buruh Demo di Patung Kuda Tuntut UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan Dicabut, Serta..

26 Juli 2023

Lima Ratusan Buruh Demo di Patung Kuda Tuntut UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan Dicabut, Serta..

Dalam unjuk rasa oleh lima ratusan buruh di Patung Kuda siang hari ini, terdapat tiga isu yang diusung. Apa saja tuntutan mereka?

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung Perlunya Aturan Hukum Terhadap Pengobatan yang Belum Berbasis Bukti

18 Juli 2023

Bamsoet Dukung Perlunya Aturan Hukum Terhadap Pengobatan yang Belum Berbasis Bukti

Penelitian ini juga menekankan perlunya pemerintah membentuk lembaga independen yang khusus mengkaji berbagai temuan yang dihasilkan oleh dokter

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Hapus Kelas dan Terapkan KRIS, Begini Kata Bos BPJS Kesehatan

18 Juli 2023

Pemerintah Bakal Hapus Kelas dan Terapkan KRIS, Begini Kata Bos BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan UU Kesehatan tidak berdampak pada peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tetapkan Anggaran Kesehatan Menjadi Berbasis Kinerja, Apa Alasannya?

16 Juli 2023

Pemerintah Tetapkan Anggaran Kesehatan Menjadi Berbasis Kinerja, Apa Alasannya?

Anggaran kesehatan berbasis kinerja mampu pengalokasian sumber daya yang terbatas untuk membiayai kegiatan prioritas pemerintah.

Baca Selengkapnya

Polemik dan Efek RUU Kesehatan, Menteri Kesehatan: Nakes Asing Tetap Harus Penuhi Sejumlah Syarat

15 Juli 2023

Polemik dan Efek RUU Kesehatan, Menteri Kesehatan: Nakes Asing Tetap Harus Penuhi Sejumlah Syarat

Salah satu yang ramai di RUU Kesehatan yakni terbuka lebar peluang dokter asing dan nakes asing masuk. Benarkah bakal terjadi banjir?

Baca Selengkapnya

Kata Moeldoko dan Menkes Budi Gunadi soal Ramainya Penolakan UU Kesehatan

15 Juli 2023

Kata Moeldoko dan Menkes Budi Gunadi soal Ramainya Penolakan UU Kesehatan

Pengesahan RUU Kesehatan diwarnai dengan aksi unjuk rasa yang digelar di luar Gedung DPR, bahkan dibayangi penolakan dan ancaman mogok dari nakes

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024: AHY Sebut Janji Partai Demokrat Jika Kembali ke Pemerintahan, Singgung Omnibus Law Cipta Kerja dan Kesehatan

15 Juli 2023

Pemilu 2024: AHY Sebut Janji Partai Demokrat Jika Kembali ke Pemerintahan, Singgung Omnibus Law Cipta Kerja dan Kesehatan

AHY menyatakan Partai Demokrat akan mengevaluasi kebijakan yang tak berpihak kepada masyarakat jika kembali masuk pemerintahan pasca Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya