Menteri Perintahkan Tenggelamkan Kapal Asing Penangkap Ikan
Jumat, 2 Oktober 2009 15:42 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung - Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, memegaskan Departemen Kelautan akan langsung menenggelamkan kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia dan tengah menangkap ikan secara ilegal.
"Kita sudah punya undang undangnya, langsung aja tenggelamkan biar mereka jera, dan orangnya dikembalikan ke negara asal," ujarnya Freddy Numberi usai kuliah umum di Universitas Widyatama Bandung, Jawa Barat. Jumat (2/10).
Ia menyatakan, paling tidak sudah lebih dari 100 kapal penangkap ikan asing yang ditengelamkan di perairan Indonesia selama dirinya menjabat Menteri Kelautan. "Kapal asing penangkap ikan itu boleh beroperasi diwilayah NKRI, asalkan pabrik perikanannya nya ada di dalam negeri, kalau berada di luar tidak saya kasih izin." ujarnya
Masih kata Ia, Departemen Kelautan dan Perikanan tidak mengijinkan satupun kapal asing penangkap ikan masuk dan beroperasi Indonesia untuk menangkap ikan kalau tidak ada industrinya di Indonesia. Karena selama ini pencuri pencuri ikan di perairan Indonesia adalah mafia. "Kita cape kalau masuk pengadilan bisa lepas, sebagai bangsa saya sakit hati, hukum kita sekarang kapalnya langsung tenggelamkan, dan krunya dilaihkan," tegasnya.
Meteri Freddy menegaskan, Departemen Kelautan dan Perikanan akan lebih mengoptimalkan budidaya ikan dibandingkan dengan penangkapan ikan laut pada 2012 nanti. Dimana, saat ini ada sekitar 500 ribu kapal nelayan tradisional yang tersebar di seluruh Indonesia, tapi, mereka menangkap ikan sesuai dengan musim laut dan sangat kesulitan kalau seperti ini. "Kalah sama dengan kapal besar ilegal yang jaringgya bisa mencapai 30 kilometer," akunya.
Ia menegaskan, pihaknya hanya akan mendatangai kerjasama dengan Vietnam, Thailand dan Filipina hanya untuk membangun kerjasama industri perikanan di Dalam Negeri bukan untuk penangkapan ikannya saja."Kalau tidak saya tidak akan tanda tangan, karena saya katakan kerjasama kita adalah kerjasama industri kalau tidak tidak boleh masuk."
Pemerintah akan lebih memdorong budidaya secara besar dan Departemen akan menggunakan pola klaster perikanan seperti dinegara negara eropa. "Digunakannya klester agar tidak terjadinnya persaingan usaha dan masyarakat disekitar perairan tersebut bisa terlindungi," ujarnya. "Departemen kelautan dan perairan tidak akan mengelurakan kebijakan tanpa adanya penelitian terlebih dahulu."
ALWAN RIDHA RAMDANI