Kasus Dana Kampanye SBY, Perorangan Sumbang Rp 3 Miliar

Reporter

Editor

Selasa, 15 September 2009 05:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Laporan penerimaan dana kampanye pasangan presiden-wakil presiden terpilih, Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, berubah dari data semula. Perubahan yang terjadi setidaknya pada sembilan transaksi itu antara lain untuk sumbangan atas nama Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa dan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).

Dalam laporan dana kampanye awal, pada 25 Juni, Hatta dilaporkan menyumbang Rp 460 juta. Tapi, dalam dokumen hasil audit kantor akuntan publik Usman dan Rekan, nama Hatta berganti menjadi PT Arthindo Utama dengan jumlah sumbangan sama dengan Ketua Tim Kampanye Nasional Yudhoyono-Boediono ini.

Begitu juga sumbangan dari BTPN. Dalam dokumen laporan awal, bank ini menyumbang Rp 3 miliar pada 26 Juni. Sedangkan dalam dokumen hasil audit, nama BTPN berganti menjadi Rosan Perkasa dan PT Deno Kindo, yang sebelumnya tak ada dalam daftar penyumbang. Rosan menyumbang Rp 100 juta, Deno Kindo Rp 2,9 miliar. Transaksi itu juga terjadi pada 26 Juni.

Badan Pengawas Pemilihan Umum mempertanyakan perubahan ini. Anggota Badan Pengawas yang menjadi Ketua Kelompok Kerja Pengawasan Dana Kampanye, Agustiani Tio Fridelina Sitorus, mengatakan lembaganya juga telah meneliti daftar penyumbang. “Kok, ada penyumbang yang semula tak ada dalam laporan dana kampanye tiba-tiba muncul dalam hasil audit kantor akuntan publik,” ujar Tio kepada Tempo.

Tio terutama mempertanyakan perubahan penyumbang BTPN. Badan Pengawas sebelumnya sempat mempermasalahkan sumbangan dari BTPN karena sebagian besar saham bank itu dikuasai asing. Padahal, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden melarang menerima dana dari pihak asing.

Badan Pengawas, kata Tio, akan segera membicarakan temuan ini dalam rapat pleno. Jika memang terbukti terjadi pelanggaran, Badan Pengawas akan menindaklanjutinya. “Saat ini kami belum bisa memutuskan perubahan itu pidana atau bukan. Kami harus mengkajinya dulu,” kata dia. Selain itu, Badan Pengawas akan meneliti hasil audit laporan dana kampanye pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto.

Tim Kampanye Yudhoyono-Boediono membantah disebut melakukan manipulasi laporan dengan mengubah nama-nama penyumbang. Mantan Koordinator Hukum dan Advokasi Tim Yudhoyono-Boediono, Amir Syamsuddin, kemarin mengatakan pihaknya hanya mengoreksi sejumlah nama karena sempat terjadi kekeliruan. “Setelah terjadi kekeliruan, kami langsung mengoreksi,” kata Amir kemarin.

Amir mengakui perubahan terjadi antara lain untuk nama Hatta Rajasa, yang dalam hasil audit diganti dengan PT Arthindo Utama. Menurut dia, Arthindo menyumbang melalui Hatta Rajasa.

Sedangkan untuk perubahan BTPN, itu juga akibat kesalahan pemasukan data. Penyumbang sebenarnya, kata Amir, adalah Rosan Perkasa, mantan Komisaris Utama BTPN. Rosan juga menyertakan perusahaannya, PT Deno Kindo. “Karena Rosan mantan komisaris, maka saat pemasukan data sumbangan Rosan dianggap mewakili BTPN,” kata Amir.

PRAMONO

Berita terkait

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

10 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

19 hari lalu

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

MK akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel sengketa pemilu yang berkaitan dengan PSI

Baca Selengkapnya

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

19 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

19 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

45 hari lalu

Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

Bambang Widjojanto berdebat dengan ahli yang dihadirkan KPU mengenai hasil Sirekap.

Baca Selengkapnya

Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

46 hari lalu

Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

Gibran Rakabuming Raka menanggapi rencana Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memanggil empat menteri Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

53 hari lalu

Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

Sebanyak 400 aparat kepolisian akan bersiaga selama sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya

MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

53 hari lalu

MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

MK menambah kuota saksi dalam sidang sengketa Pemilu menjadi maksimal 19 orang. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

53 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

MK menjadwalkan sidang perdana sengketa Pemilu 2024 besok dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

54 hari lalu

Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

Tim hukum Prabowo-Gibran bakal mendaftarkan diri ke MK sebagai Pihak Terkait pada Senin malam, 25 Maret 2024.

Baca Selengkapnya