Usman Hamid Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Muchdi
Reporter
Editor
Selasa, 8 September 2009 20:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid besok pagi akan kembali diperiksa kepolisian. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas laporan pencemaran nama baik yang dibuat oleh Muchdi PR, mantan anggota Badan Intelejen yang pernah didakwa atas kasus pembunuhan Munir.
"Besok pagi akan kami periksa," ujar Kepala Satuan Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Daniel Tifaona, Selasa (8/9).
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Daniel, polisi telah meningkatkan status Usman Hamid menjadi tersangka. Penetapan itu didukung sejumlah alat bukti permulaan yang telah dikantongi pihak kepolisian seperti pengakuan Usman yang menyatakan bahwa Muchdi terlibat dalam kasus pembunuhan Munir.
"Pengakuan itu hanya satu alat bukti. Tapi maaf, kami tidak bisa menyebut alat bukti apa saja yang sudah kami miliki," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Rusdiyanto, pengacara Muchdi PR, pada 7 Januari lalu atas pernyataan Usman yang ia lontarkan dalam persidangan kasus pembunuhan Munir di Pengadian Negeri Jakarta Pusat.
Dalam laporan tersebut, Muchdi menilai ucapan Usman yang meyakini bahwa dirinya terlibat dalam kasus pembunuh Munir, telah mencemarkan nama baiknya.
Usman yang dihubungi membenarkan telah menerima surat pemanggilan tersebut. Namun sayang, ia enggan berkomentar jauh lantaran proses hukum tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukumnya, Asfinawati.
Usman yang pernah tergabung dalam Tim Pencari Fakta dalam kasus Munir pun pun belum bisa menentukan apakah akan mendatangi pemanggilan tersebut. "Semuanya saya serahkan kepada kuasa hukum saya," katanya.
Kepada Tempo, Asfinawati menilai kasus ini mengancam perlindungan hak warga negara sebagai seorang saksi. Terlebih, pernyataan itu dilontarkan Usman dalam kapasitasnya sebagai Tim Pencari Fakta, tim yang dibentuk atas mandat Presiden guna menelusuri kasus pembunuhan Munir.
"Pernyataan Usman itu merupakan hasil kajian tim pencari fakta. Ini sangat berbahaya sekali," katanya.
Menurut Asfinawati, fokus kasus ini hendaknya diarahkan guna mengungkap aktor intelektual yang telah merenggut nyawa Munir. Pasalnya, kata dia, proses hukum yang telah berjalan baru mampu menjerat kroconya saja.
Terhadap pemanggilan tersebut, Asfinawati mengaku belum akan mendatangi kantor kepolisian guna memberikan keterangan. "Kami akan mendiskusikan terlebih dahulu strategi pembelaan dengan tim advokat yang lain," katanya.