Pemerintah Usul Pembentukan Badan Pengawas Perdagangan Senjata

Reporter

Editor

Selasa, 1 September 2009 18:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah berencana membentuk badan pengawas perdagangan senjata. Tindakan ini diambil setelah eksport senjata PT Pindad tengah bulan lalu bermasalah.

“Seperti yang disampaikan menteri koordinasi politik hukum dan keamanan, pemerintah memandang perlu dibentuknya badan pengawas,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Pertahanan Brigadir Jenderal Slamet Hariyanto saat konferensi pers di kantor dephan Jakarta, Selasa (01/09).

Menurut Slamet, badan pengawas ini memang masih wacana, namun dengan perkembangan yang terjadi sekarang maka wacana itu makin menguat. Badan tersebut, lanjut dia, kemungkinan besar akan berada di bawah koordinasi menkopolkam. “Ya kemungkinan besar di bawah menkopolkam, dengan melibatkan departemen atau institusi terkait,” ujarnya.


Dirut PT Pindad Adik Avianto Sudarsono mengatakan masalah pembentukan badan pengawasan ini sebenarnya sudah menjadi pembicaraan sejak sepuluh tahun terakhir. “Itu memang mutlak sebab hampir semua negara produsen dan pengekspor senjata memiliki badan pengawas ini,” ujarnya.


Badan ini seharusnya juga mengawasi dan berwenang terhadap perkembangan BUMN strategis. “Badan juga berperan dalam memberikan masukan terhadap pembelian alustista”.

Terkait ekspor, badan pengawas bisa berperan penting dalam verifikasi terhadap pembeli senjata. Salah satunya dengan melakukan penelitian terhadap end user certificate sebelum
penerbitan security clearance dan izin ekspor senjata. Agar ada jaminan bahwa pembeli akan melaksanakan kewajibannya dengan benar dan tidak menyalahgunakan senjata yang dibelinya.

Menurut Adik berdasarkan etika, selama ini sertifikat tersebut tidak diperiksa karena prinsip percaya pada negara yang menerbitkannya. “Sebab kamipun melakukan hal yang sama saat membeli peralatan dari luar negeri,” ujarnya. Dengan sertifikat itu lanjut dia penjual dan pembeli saling percaya bahwa jual beli yang dilakukan legal dan telah disetujui oleh negara. “Sertifikat itu dikeluarkan oleh negara si pembeli, bahwa pembeli adalah pihak yang memiliki kapasitas dan sah melakukan pembelian”.

Direktur Teknik dan Industri Pertahanan Direktorat Jendral Sarana Pertahanan Departemen Pertahanan, Laksamana Pertama Sudi Haryono mengatakan bahwa sertifikat inilah yang dijadikan pegangan dephan untuk menelisik pembeli. Dan setiap pengimpor wajib menyertakan sertifikat ini. Dalam kasus pembelian senjata oleh Mali yang kemudian tertahan di Filipina sertifikat ini sudah ada, makanya pembelian bisa dilaksanakan. “Kami yang memberikan izin karena asintel telah memeriksanya dan memberikan rekomendasi,” ujarnya.

Advertising
Advertising


Dalam sertifikat tersebut, lanjut Sudi terdapat klausul yang menyatakan senjata yang dibeli tidak akan dialihkan ke pihak ketiga. “Pengguna senjata juga telah dipastikan,” ujarnya.


TITIS SETIANINGTYAS

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

6 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

6 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

8 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

8 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

10 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

24 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

31 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

31 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

31 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

31 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya