Ahli Pemerintah Minta UU Pornografi Direvisi

Reporter

Editor

Kamis, 27 Agustus 2009 18:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ahli yang diajukan oleh pemerintah dalam pengujian Undang-Undang Tentang Pornografi meminta agar UU tersebut direvisi.

"Undang-Undang ini memiliki kelemahan dan memang harus direvisi," ujar ahli komunikasi massa yang diajukan pemerintah, Tjipta Lesmana dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/8).

Sebanyak 47 pemohon mengajukan pengujian terhadap Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal yang diminta untuk diuji adalah pasal 1 angka 1, pasal 4 ayat 1, pasal 10, pasal 20, pasal 21, dan pasal 23. Pasal 1 dianggap tidak memberikan batasan jelas bagi pengertian
pornografi.

Sebanyak 47 pemohon tersebut terdiri atas perseorangan, lembaga swadaya masyarakat dan kesatuan hukum adat. Kesatuan hukum adat daerah Sulawesi Utara sempat mempertunjukkan sebuah tarian dalam sidang. Tarian tersebut dianggap terancam oleh UU Pornografi.

Menurut Tjipta kelemahan utama UU ini berada pada pasal 1,4 dan 10. Definisi yang tercantum dalam pasal tersebut harus ditambah dengan pengecualian bagi seni kebudayaan, sastra, ilmu pengetahuan, adat istiadat dan olahraga.

"Lima hal itu tidak dapat dikategorisasikan sebagai pornografi dengan alasan apapun," kata Cipta. Menurutnya, sesuatu hanya dianggap sebagai pornografi jika memenuhi unsur kesengaajaan membangkitkan birahi penonton.

Revisi UU dengan menambahkan pengecualian bagi lima bidang tersebut juga disetujui Sumartono, pakar seni yang diajukan oleh pemerintah. "Perumusan definisi pornografi yang dapat diterima semua orang bisa dibuat seiring berjalannya waktu," kata Sumartono.

Hakim konstitusi Maria Farida sependapat bahwa UU Pornografi ini multitafsir sehingga menimbulkan kerancuan. "Muatan UU ini membuka kemungkinan bagi orang untuk menafsirkan sendiri-sendiri," kata Maria.

Ahli filsafat yang diajukan pemohon, Rocky Gerung, menyatakan bahwa ketidakjelasan dalam UU tersebut lebih banyak merugikan perempuan. "Dalam masyarakat yang patriarkis, UU ini akan mengarah pada penindasan terhadap perempuan," kata dia.


FAMEGA SYAVIRA

Berita terkait

Satu Lagi Pelaku Persekusi terhadap Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar Serahkan Diri ke Polisi

24 April 2023

Satu Lagi Pelaku Persekusi terhadap Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar Serahkan Diri ke Polisi

Satu lagi pelaku persekusi terhadap dua wanita pemandu karaoke di Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyerahkan diri

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Meresahkan, Polda Metro Jaya Segera Gencarkan Patroli Siber

15 Oktober 2021

Pinjol Ilegal Meresahkan, Polda Metro Jaya Segera Gencarkan Patroli Siber

Selain penutupan aplikasi pinjol ilegal tersebut, Kepolisian juga akan memproses perusahaan pinjaman ilegal tersebut sesuai aturan hukum setempa

Baca Selengkapnya

8 Fakta Demo Dinar Candy Pakai Bikini

6 Agustus 2021

8 Fakta Demo Dinar Candy Pakai Bikini

Menurut Abdul Fickar Hajar, demonstrasi menggunakan bikini di ruang publik seperti dilakukan Dinar Candy termasuk dalam kategori pornografi.

Baca Selengkapnya

RUU Pornografi Israel Wajibkan Pengunjung Situs Isi Nomor KTP

11 Desember 2018

RUU Pornografi Israel Wajibkan Pengunjung Situs Isi Nomor KTP

RUU pornografi Israel yang baru akan memungkinkan pemerintah untuk membuat database yang berisi rincian warga Israel yang menonton film porno.

Baca Selengkapnya

Polisi Naikkan Status Penyidikan Kasus 'Baladacintarizieq'  

1 Februari 2017

Polisi Naikkan Status Penyidikan Kasus 'Baladacintarizieq'  

Meski naik ke tahap penyidikan, belum ada tersangkanya.
Kasus

foto dan video syur diduga Rizieq Syihab ini dikenal dengan


'baladacintarizieq'.

Baca Selengkapnya

Agung Laksono : Satgas Antipornografi Dibutuhkan  

14 Maret 2012

Agung Laksono : Satgas Antipornografi Dibutuhkan  

"Kalau dikatakan (satgas) ini tidak penting, memang tidak penting. Tapi perlu," Kata Ketua Satuan Tugas Antipornografi Agung Laksono

Baca Selengkapnya

Satgas Antipornografi Daerah Segera Dibentuk

14 Maret 2012

Satgas Antipornografi Daerah Segera Dibentuk

Satgas daerah bertanggung jawab kepada yang membentuknya

Baca Selengkapnya

Satgas Cegah Penggunaan Internet untuk Pornografi  

13 Maret 2012

Satgas Cegah Penggunaan Internet untuk Pornografi  

Kami berusaha secepatnya mengurangi pornografi.

Baca Selengkapnya

Agung Laksono: Satgas Efektif Cegah Pornografi  

13 Maret 2012

Agung Laksono: Satgas Efektif Cegah Pornografi  

Menurut Agung, pembentukan satgas merupakan perintah Undang-Undang Pornografi.

Baca Selengkapnya

Kemeninfo Tak Mampu Blokir Situs Asusila  

6 Juli 2010

Kemeninfo Tak Mampu Blokir Situs Asusila  



"Alasannya, sumber dayanya kurang," kata Hadi dalam keterangan pers di Majelis Ulama Indonesia, Selasa (6/7). Menurut dia, di Cina mereka (kementerian) menyatakan perlu 30 ribu orang, di Indonesia, pemerintah hanya punya 40 orang.

Baca Selengkapnya