TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah akan segera membentuk satuan tugas antipornografi di tingkat daerah. Langkah tersebut adalah tindaklanjut pengesahan pembentukan satgas tingkat nasional oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Nanti tentu akan dibentuk di setiap provinsi dan kabupaten," kata Ketua Satuan Tugas Antipornografi, Agung Laksono, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Satgas di tingkat nasional akan bertanggung jawab kepada Presiden, sedangkan satgas di tingkat daerah akan bertanggung jawab kepada pimpinan daerah masing-masing. Menurutnya pembentukan satgas di tingkat daerah itu juga merupakan kebijakan kepala daerah dan dibentuk berdasarkan kebutuhan daerah masing-masing daerah. "Satgas daerah ini bertanggung jawab kepada yang membentuknya," ujarnya.
Seperti diketahui, pembentukan satgas antipornografi sudah disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 yang diteken pada 2 Maret lalu. Satuan ini bernama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Seperti dilansir dari laman resmi Sekretaris Kabinet, Selasa, 13 Maret 2012, Gugus Tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Satgas ini sebagai lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi sesuai dengan amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Satgas dipimpin Menko Kesra Agung Laksono sebagai ketua dan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai ketua harian.
PRIHANDOKO