TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono berdalih pembentukan satuan tugas atau gugus tugas khusus antipornografi merupakan perintah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Satgas ini sebagai tindak lanjut undang-undang tersebut,” kata Agung di kantornya, Selasa, 13 Maret 2012.
Agung, yang juga Ketua Satgas Antipornografi, mengatakan undang-undang tersebut merupakan dasar hukum pembentukan satgas. Soalnya, dalam Pasal 42 beleid itu disebutkan bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan undang-undang pornografi perlu dibentuk gugus tugas antar-kementerian dan lembaga terkait yang diatur dengan peraturan presiden. “Semua ini berdasarkan peraturan,” ujar Agung.
Seperti diketahui, pembentukan satgas sudah disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 yang diteken pada 2 Maret lalu. Satuan ini bernama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Seperti dilansir dari laman resmi Sekretaris Kabinet, Selasa, 13 Maret 2012, gugus tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Satgas ini sebagai lembaga yang bertugas mengkoordinasi upaya pencegahan dan penanganan pornografi sesuai Pasal 42 Undang-Undang Pornografi. Satuan tugas dipimpin Menko Kesra Agung Laksono sebagai ketua dan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai ketua harian.
Agung menyatakan satuan tugas itu akan berkonsentrasi pada upaya pencegahan dan penanganan pornografi. Adapun soal penindakannya, satuan tugas menyerahkannya kepada kepolisian dan kejaksaan. "Karena itu tanggung jawab mereka (pihak berwajib)," ucapnya.
PRIHANDOKO
Berita terkait:
PDIP Tolak Pembentukan Satgas Antipornografi
Pramono: Satgas Antipornografi Tidak Penting
SBY Bentuk Satgas Antipornografi
PKS Tantang Satgas Antipornografi