Menteri Hukum Ungkap 2 Fokus Usai Kemenkumham Dipecah: Penerimaan ASN dan Sistem Merit
Reporter
Annisa Febiola
Editor
Devy Ernis
Senin, 4 November 2024 11:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan dua fokus di kementeriannya saat ini usai pemekaran menjadi tiga institusi. Hal tersebut dia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024.
"Yang pertama adalah memastikan rekrutmen penerimaan pekerjaan negeri sipil (PNS) yang saat ini sementara berlangsung," kata Supratman.
Dia menjelaskan, penerimaan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) adalah bagian awal untuk menentukan kualitas sumber daya manusia atau SDM di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pembangunan SDM, kata dia, akan menentukan keberhasilan institusi ataupun lembaga negara.
Fokus kedua ada pada merit system atau sistem merit. Merujuk Undang-Undang ASN, sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
"Kami akan fokus kepada bagaimana memperlakukan merit system di dalam upaya promosi. Baik berupa itu kenaikan pangkat dan lain sebagainya."
Untuk itu, kata dia, saat ini tim yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian tengah mengintegrasikan seluruh sistem yang ada di Kementerian Hukum dan HAM. Integrasi dilakukan di seluruh direktorat jenderal hingga badan, agar bisa diakses oleh publik.
Meskipun ada masa transisi, Supratman memastikan semua layanan-layanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dia berharap dapat bersinergi dengan Komisi XIII untuk membangun Kementerian Hukum agar lebih transparan, akuntabel.
Selain itu, kata Supratman, dia juga ditugaskan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau kembali terhadap seluruh regulasi. Perintah tersebut dimaksudkan agar terjadi sinkronisasi dan harmonisasi menuju Indonesia Emas 2045.
"Presiden menugaskan kepada kami untuk melakukan upaya review terhadap seluruh undang-undang, peraturan pemerintah, termasuk di dalamnya adalah peraturan menteri," kata Supratman.