MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Imam Hamdi

Jumat, 1 November 2024 13:53 WIB

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, saat menjawab pertanyaan wartawan di kompleks gedung DPR, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Adies Kadir, merespons permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membuat UU baru.

"Kami ini kan harus membicarakan dulu. Kami akan bicara dengan teman-teman dan pimpinan lain, kami juga sampaikan ke teman-teman di Badan Legislasi dan komisi terkait," katanya saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 1 November 2024.

MK meminta agar pembentukan UU Ketenagakerjaan baru itu bisa rampung dalam waktu dua tahun. Menurut Adies, hal tersebut harus dikaji lebih lanjut. "Kami di legislatif ini kan harus selalu siap ya. Mau dua tahun, mau tiga tahun, mau satu tahun, mau enam bulan, mau dua bulan, mau sebulan juga (bisa) kalau memang harus begitu," katanya.

Namun, semua itu, kata Adies kembali kepada urgensinya. Harus dipertimbangkan pula, apakah sejalan dengan program pemerintahan. "Kami akan lihat konteksnya seperti apa. Undang-undang seperti apa yang harus kami goal-kan. Sejalan atau tidak dengan program pemerintahan yang baru, Pak Prabowo Subianto?"

Dia menekankan bahwa pembuatan regulasi tidak cukup hanya di DPR saja. Namun, dalam merancang undang-undang harus ada persetujuan antara pemerintahan dan DPR. "Ada kajian-kajian akademis dan sebagainya. Nanti kita akan lihat," tutur Wakil Ketua Partai Golkar itu.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Di dalam putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut, MK meminta agar undang-undang ketenagakerjaan yang baru segera disusun dan dipisahkan dari UU Cipta Kerja.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. Terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah, menurut dia sulit dipahami secara awam.

"Termasuk sulit dipahami oleh pekerja atau buruh," kata Enny dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Oktober 2024.

Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan, kata Enny, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok. Pada akhirnya, akan terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.

“Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi UU Ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan,” ujar Enny.

Pilihan editor: Debat Terakhir Pilkada Jakarta Angkat Tema soal Tata Kota dan Perubahan Iklim

Berita terkait

Pimpinan DPR Bahas Kerja Sama Bidang Ekonomi dengan Legislator Korea Selatan

2 jam lalu

Pimpinan DPR Bahas Kerja Sama Bidang Ekonomi dengan Legislator Korea Selatan

Pertemuan antara legislator Indonesia dan Korea Selatan membahas keberlanjutan hubungan kerja sama yang telah terjalin selama 51 tahun.

Baca Selengkapnya

Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh, MK Sebut Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD

2 jam lalu

Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh, MK Sebut Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD

MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

2 jam lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

3 jam lalu

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Airlangga mengatakan saat ini pemerintah masih mempelajari amar putusan dan pertimbangan MK, kemudian akan segera melaporkan langkah selanjutnya.

Baca Selengkapnya

Puan Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Pekerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

3 jam lalu

Puan Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Pekerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

Ketua DPR, Puan Maharani, meminta agar pemerintah fokus membantu karyawan Sritex supaya tak ada PHK.

Baca Selengkapnya

Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

4 jam lalu

Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

Selain nama-nama pimpinan yang belum masuk, kata Adies, hambatan lainnya adalah karena Komisi XII DPR ini komisi yang baru.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

5 jam lalu

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

Anggota Komisi II DPR mengusulkan delapan UU politik agar dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law.

Baca Selengkapnya

Rapat Perdana Natalius Pigai dengan DPR: Dari Juru Parkir hingga Tambah Pegawai

7 jam lalu

Rapat Perdana Natalius Pigai dengan DPR: Dari Juru Parkir hingga Tambah Pegawai

Menteri HAM Natalius Pigai menghadiri Rapat Dengar Pendapat perdana dengan Komisi XII DPR. Berikut seputar DRP Pigai dengan DPR.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Usulan Anggota DPR Soal Jadi Lembaga Adhoc, Ketua KPU: Kami Ikut Aturan, Lima Tahun

7 jam lalu

Tanggapi Usulan Anggota DPR Soal Jadi Lembaga Adhoc, Ketua KPU: Kami Ikut Aturan, Lima Tahun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin merespons usulan salah satu anggota DPR agar KPU diubah menjadi lembaga adhoc dua tahun saja.

Baca Selengkapnya

Komisi XIII DPR Janji Segera Bahas RUU PPRT

8 jam lalu

Komisi XIII DPR Janji Segera Bahas RUU PPRT

Menurut Willy Aditya, tidak ada alasan untuk menunda pengesahan RUU PPRT.

Baca Selengkapnya