MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu
Reporter
Annisa Febiola
Editor
Imam Hamdi
Jumat, 1 November 2024 13:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Adies Kadir, merespons permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membuat UU baru.
"Kami ini kan harus membicarakan dulu. Kami akan bicara dengan teman-teman dan pimpinan lain, kami juga sampaikan ke teman-teman di Badan Legislasi dan komisi terkait," katanya saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 1 November 2024.
MK meminta agar pembentukan UU Ketenagakerjaan baru itu bisa rampung dalam waktu dua tahun. Menurut Adies, hal tersebut harus dikaji lebih lanjut. "Kami di legislatif ini kan harus selalu siap ya. Mau dua tahun, mau tiga tahun, mau satu tahun, mau enam bulan, mau dua bulan, mau sebulan juga (bisa) kalau memang harus begitu," katanya.
Namun, semua itu, kata Adies kembali kepada urgensinya. Harus dipertimbangkan pula, apakah sejalan dengan program pemerintahan. "Kami akan lihat konteksnya seperti apa. Undang-undang seperti apa yang harus kami goal-kan. Sejalan atau tidak dengan program pemerintahan yang baru, Pak Prabowo Subianto?"
Dia menekankan bahwa pembuatan regulasi tidak cukup hanya di DPR saja. Namun, dalam merancang undang-undang harus ada persetujuan antara pemerintahan dan DPR. "Ada kajian-kajian akademis dan sebagainya. Nanti kita akan lihat," tutur Wakil Ketua Partai Golkar itu.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Di dalam putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut, MK meminta agar undang-undang ketenagakerjaan yang baru segera disusun dan dipisahkan dari UU Cipta Kerja.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. Terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah, menurut dia sulit dipahami secara awam.
"Termasuk sulit dipahami oleh pekerja atau buruh," kata Enny dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Oktober 2024.
Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan, kata Enny, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok. Pada akhirnya, akan terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.
“Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi UU Ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan,” ujar Enny.
Pilihan editor: Debat Terakhir Pilkada Jakarta Angkat Tema soal Tata Kota dan Perubahan Iklim