MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah
Reporter
Novali Panji Nugroho
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 1 November 2024 09:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK membacakan putusan gugatan uji materiil yang diajukan Partai Buruh serta sejumlah serikat pekerja perihal Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada Kamis, 31 Oktober 2024. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, dipantau dari YouTube MK RI, Kamis, 31 Oktober 2024.
Ada 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dikabulkan oleh MK terhadap permohonan uji materiil dari Partai Buruh dan serikat pekerja lain. Puluhan pokok permohonan yang dikabulkan itu berkenaan dengan isu perihal upah hingga tenaga kerja asing atau TKA.
Frasa 21 norma yang dikabulkan pun diubah oleh mahkamah berdasarkan pertimbangannya. Misalnya, pada Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 UU Cipta Kerja yang mulanya berbunyi, "Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Frasa dalam pasal itu ditambah, sehingga berubah menjadi, "Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua".
Ada juga Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 32 UU Cipta Kerja. Mulanya berbunyi, "Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di perusahaan". Pasal itu kini berubah menjadi, "Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan".
Kemudian, pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja, yang mulanya berbunyi, "Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki".
Frasa dalam pasal itu ditambah, sehingga berubah menjadi, "Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan Tenaga Kerja Indonesia".
Di sisi lain, ada satu pasal yang tidak dapat diterima lantaran pokok permohonan bersifat prematur, yakni Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 UU Cipta Kerja. Sedangkan permohonan selain dan selebihnya ditolak mahkamah karena tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, para pemohon mengajukan total 71 poin petitum yang mencakup tujuh klaster dalil. Di antaranya: penggunaan tenaga kerja asing; perjanjian kerja waktu tertentu; pekerja outsourcing atau alih daya; cuti; upah dan upah minimum; pemutusan hubungan kerja; dan uang pesangon, uang penggantian hak upah, serta uang penghargaan masa kerja.
Pilihan Editor: Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK