MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Jumat, 1 November 2024 09:00 WIB

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK membacakan putusan gugatan uji materiil yang diajukan Partai Buruh serta sejumlah serikat pekerja perihal Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada Kamis, 31 Oktober 2024. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, dipantau dari YouTube MK RI, Kamis, 31 Oktober 2024.

Ada 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dikabulkan oleh MK terhadap permohonan uji materiil dari Partai Buruh dan serikat pekerja lain. Puluhan pokok permohonan yang dikabulkan itu berkenaan dengan isu perihal upah hingga tenaga kerja asing atau TKA.

Frasa 21 norma yang dikabulkan pun diubah oleh mahkamah berdasarkan pertimbangannya. Misalnya, pada Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 UU Cipta Kerja yang mulanya berbunyi, "Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Frasa dalam pasal itu ditambah, sehingga berubah menjadi, "Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua".

Advertising
Advertising

Ada juga Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 32 UU Cipta Kerja. Mulanya berbunyi, "Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di perusahaan". Pasal itu kini berubah menjadi, "Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan".

Kemudian, pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja, yang mulanya berbunyi, "Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki".

Frasa dalam pasal itu ditambah, sehingga berubah menjadi, "Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan Tenaga Kerja Indonesia".

Di sisi lain, ada satu pasal yang tidak dapat diterima lantaran pokok permohonan bersifat prematur, yakni Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 UU Cipta Kerja. Sedangkan permohonan selain dan selebihnya ditolak mahkamah karena tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, para pemohon mengajukan total 71 poin petitum yang mencakup tujuh klaster dalil. Di antaranya: penggunaan tenaga kerja asing; perjanjian kerja waktu tertentu; pekerja outsourcing atau alih daya; cuti; upah dan upah minimum; pemutusan hubungan kerja; dan uang pesangon, uang penggantian hak upah, serta uang penghargaan masa kerja.

Pilihan Editor: Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

Berita terkait

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

14 jam lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

MK kabulkan uji materi tentang UU Cipta Kerja, minta DPR dan Pemerintah membuat UU ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Omnibus Law

Baca Selengkapnya

Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

23 jam lalu

Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

GPN RI menyatakan akan mengawal kemenangan Ridwan Kamil-Suswono dalam satu putaran di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kawal Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Patung Kuda

1 hari lalu

Kawal Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Patung Kuda

Unjuk rasa ini diikuti sekitar 2.000 buruh dari Jabodetabek. Mereka menuntut Undang-undang Cipta Kerja Dicabut.

Baca Selengkapnya

Ribuan Buruh akan Demo Tuntut Pencabutan Omnibus Law Hari Ini

1 hari lalu

Ribuan Buruh akan Demo Tuntut Pencabutan Omnibus Law Hari Ini

Unjuk rasa yang dimotori Partai Buruh ini akan berlangsung di depan Gedung Mahkamah Konstitusi

Baca Selengkapnya

Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

2 hari lalu

Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.

Baca Selengkapnya

Putusan PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres, Kilas Balik Kasusnya

6 hari lalu

Putusan PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres, Kilas Balik Kasusnya

DPP PDIP menghormati putusan PTUN Jakarta yang tolak gugatannya. Ini kasus yang dipersoalkan PDIP mengenai pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut PHK Capai 52 Ribu, Ketua Partai Buruh: Litbang Kami Catat 127 Ribu

6 hari lalu

Kemenaker Sebut PHK Capai 52 Ribu, Ketua Partai Buruh: Litbang Kami Catat 127 Ribu

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal mengatakan pihaknya mencatat ada 127 ribu tenaga kerja alami PHK tahun ini

Baca Selengkapnya

Buruh Desak Naikkan UMP, Kemenaker Sebut Presiden akan Ambil Kebijakan Pro-Kesejahteraan

6 hari lalu

Buruh Desak Naikkan UMP, Kemenaker Sebut Presiden akan Ambil Kebijakan Pro-Kesejahteraan

Kemenaker segera merespons tuntutan buruh yang meminta pemerintah naikkan UMP dan mencabut UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

Singgung Pidato Prabowo, Ketua Partai Buruh: Yang Kaya Bantu yang Lemah, yang Miskin Bersatu

7 hari lalu

Singgung Pidato Prabowo, Ketua Partai Buruh: Yang Kaya Bantu yang Lemah, yang Miskin Bersatu

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyinggung pidato Presiden Prabowo Subianto tentang yang kaya membantu yang miskin, yang miskin bersatu.

Baca Selengkapnya

Buruh Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen dan Pencabutan UU Cipta Kerja hingga Serukan Mogok Nasional

7 hari lalu

Buruh Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen dan Pencabutan UU Cipta Kerja hingga Serukan Mogok Nasional

Unjuk rasa oleh kalangan buruh di depan Patung Kuda, Monumen Nasional, Jakarta pada hari ini merupakan demonstrasi tahap awal.

Baca Selengkapnya