Baleg DPR Buka Opsi Pakai Kata Pemulihan di RUU Perampasan Aset

Reporter

Nandito Putra

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 31 Oktober 2024 22:00 WIB

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia, berpandangan penggunaan diksi "perampasan" dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset tidak tepat. Menurut Doli, bila mengacu pada ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), frasa yang dipakai adalah recovery yang bermakna pemulihan.

"Di dalam UNCAC itu, istilah yang digunakan adalah stolen asset recovery, ya. Kalau recovery itu ya pemulihan. Lantas kenapa kita memilih frasa perampasan dibandingkan frasa pemulihan," katanya dalam rapat dengar pendapat umum Baleg dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat, Kamis, 31 Oktober 2024.

Politikus dari Fraksi Partai Golkar ini menganggap penggunaan kata perampasan tersebut kurang tepat diterapkan di Indonesia. Dia juga mempertanyakan dasar dipilihnya kata perampasan tersebut.

"Kalau kita mau lucu-lucunya saja, UU Perampasan Aset, apakah diksi perampasan itu baik untuk negara kita ini? Kalau kita setiap hari ketemu orang dirampas atau merampas, kira-kira itu berlaku baik atau tidak?" kata Doli.

Kendati demikian, Doli tidak mengatakan secara tegas apakah RUU Perampasan Aset akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dia mengatakan para pimpinan Baleg masih mengkaji sejumlah frasa yang masih menjadi perdebatan, salah satunya kata 'perampasan'.

Advertising
Advertising

"Jadi bagi yang mengusulkan Perampasan Aset, coba kami nanti dikasih masukan, dari judulnya apakah perlu tidak memakai kata 'perampasan', kira-kira seperti itu," ujarnya.

Kendati masih memiliki pandangan yang berbeda soal penamaan RUU Perampasan Aset, Doli mengklaim DPR punya semangat yang sama untuk memberantas korupsi. Untuk itu, dia meminta publik bersabar hingga semua proses perumusan draf RUU yang lebih baik segera dirampungkan.

"Tapi intinya adalah garis besar judul besarnya kita semua punya komitmen untuk melakukan pembumihangusan korupsi di Indonesia," katanya.

Pilihan Editor: Bahlil Turut Prihatin Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula

Berita terkait

Alasan Baleg DPR Usul Pencalonan Pilkades Melalui Partai Politik ala Desa

5 jam lalu

Alasan Baleg DPR Usul Pencalonan Pilkades Melalui Partai Politik ala Desa

Baleg DPR mengusulkan agar pencalonan dalam pemilihan kepala desa menggunakan sistem partai politik.

Baca Selengkapnya

Sebut KPU Habiskan Uang Negara, Anggota Baleg DPR Usul Komisi Pemilihan Jadi Lembaga Adhoc 2 Tahun

7 jam lalu

Sebut KPU Habiskan Uang Negara, Anggota Baleg DPR Usul Komisi Pemilihan Jadi Lembaga Adhoc 2 Tahun

Saleh menilai, adanya KPU ini hanya menghabiskan uang negara. Padahal, menurut dia KPU hanya bekerja selama dua tahun saja.

Baca Selengkapnya

Alasan Perludem Usul UU Pemilu Direvisi oleh DPR dalam Prolegnas 2025-2029

9 jam lalu

Alasan Perludem Usul UU Pemilu Direvisi oleh DPR dalam Prolegnas 2025-2029

Baleg DPR membuka peluang merevisi paket delapan undang-undang politik, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada, lewat metode omnibus law.

Baca Selengkapnya

Tarik Ulur RUU PPRT, Bagaimana Proses Kelanjutan RUU yang Diperjuangkan 20 Tahun Ini?

10 jam lalu

Tarik Ulur RUU PPRT, Bagaimana Proses Kelanjutan RUU yang Diperjuangkan 20 Tahun Ini?

Komisioner Komnas Perempuan mengatakan RUU PPRT ini telah diusulkan sejak 20 tahun lalu namun belum kunjung disahkan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Bahlil Turut Prihatin Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula

11 jam lalu

Bahlil Turut Prihatin Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula

Soal kasus Tom Lembong, Bahlil mengatakan semua pihak harus percaya kepada aparatur negara dan proses hukum yang baik.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

16 jam lalu

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan usulan 4 RUU masuk Prolegnas bisa jadi bahan rekomendasi kepada pemerintah atau pembuat kebijakan.

Baca Selengkapnya

Ini Strategi Menteri Airlangga Menyelamatkan Sritex

19 jam lalu

Ini Strategi Menteri Airlangga Menyelamatkan Sritex

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membeberkan strategi penyelamatan Sritex.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Pemberantasan Korupsi Cukup Tanpa UU Perampasan Aset, Kok Bisa?

1 hari lalu

Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Pemberantasan Korupsi Cukup Tanpa UU Perampasan Aset, Kok Bisa?

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pemberantasan korupsi cukup tanpa UU Perampasan Aset. Kronologi UU ini yang banyak halangan.

Baca Selengkapnya

Kejagung dalam Sepekan: Ungkap Kasus Ronald Tannur, Teranyar Tersangkakan Tom Lembong

1 hari lalu

Kejagung dalam Sepekan: Ungkap Kasus Ronald Tannur, Teranyar Tersangkakan Tom Lembong

Teranyar, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi atas kasus dugaan impor gula.

Baca Selengkapnya

Charles Sitorus dan Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Respons Bos PT PPI?

1 hari lalu

Charles Sitorus dan Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Respons Bos PT PPI?

PPI Soegeng Hernowo merespons proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang melibatkan Charles Sitorus dan Tom Lembong.

Baca Selengkapnya