Bawaslu Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Jakarta

Reporter

Alfitria Nefi P

Editor

Imam Hamdi

Minggu, 13 Oktober 2024 16:53 WIB

Jajaran Bawaslu DKI, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DKI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemerintah Provinsi DKI secara simbolis menandatangani komitmen bersama netralitas ASN, TNI, dan Polri di Redtop Hotel, Jakarta Pusat pada Sabtu, 16 Desember 2023. Tempo/Novali Panji

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Reki Putra Jaya, mengatakan pihaknya telah menerima dua laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilihan kepala daerah dalam tiga pekan masa kampanye yang dimulai sejak Rabu, 25 September 2024.

“Hanya dua kali laporan dugaan pelanggaran itu,” kata Reki saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, pada Ahad, 13 Oktober 2024.

Reki menuturkan dua laporan itu terdiri dari dugaan melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal dan penghilangan alat peraga kampanye (APK) yang terjadi di kawasan Jakarta Timur.

Dugaan kampanye di luar jadwal yang dilaporkan terjadi tiga hari sebelum masa kampanye dimulai yakni pada 22 September 2024. Bawaslu telah menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, pelapor tidak muncul saat diundang Bawaslu Jakarta, sehingga laporan dianggap tidak memenuhi unsur.

Sedangkan laporan soal penghilangan APK, kata Reki, Bawaslu telah melakukan verifikasi secara formil dan material sesuai dengan hukum acara penanganan. Namun, setelah melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut, Bawaslu tidak dapat menemukan identitas yang melakukan perbuatan tersebut alias sang terlapor.

Advertising
Advertising

“Ya kemudian kan sulit ya, tidak bisa ditindaklanjuti laporan dugaan pelanggarannya,” kata Reki.

Meskipun tak dapat menemukan pelaku, laporan yang diterima oleh Bawaslu Jakarta akan digunakan sebagai informasi yang dapat disebarkan kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti.

Soal wewenang Bawaslu dalam menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi, Reki mengatakan mereka hanya dapat melakukan klarifikasi dan rekomendasi yang kemudian akan disampaikan kepada KPU.

“KPU yang kemudian akan menindaklanjuti untuk memutuskan,” tutur Reki.

Ia berujar, secara umum ruang gerak Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu adalah untuk melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi, memberikan imbauan secara tersirat atau tersurat, mengajak publik untuk menggunakan hak suara, hingga ajakan kepada masyarakat untuk membantu pihaknya dalam melakukan pengawasan partisipatif.

“Kami menyampaikan surat imbauan, misalnya ada salah satu pihak yang diduga melanggar, itu kami akan sampaikan,” kata Reki.

Adapun wewenang lain yang dimiliki oleh Bawaslu adalah melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran administratif, dugaan pelanggaran pidana, atau dugaan pelanggaran etik pihak penyelenggara.

Pilihan editor: Pekerja Medis Ancam Mogok Kerja jika Kenaikan Upah Minimum 8 Persen Tidak Direalisasikan

Berita terkait

Pramono Anung: Jakarta Tetap Jadi Pusat Pemerintahan Meski Ada IKN

3 jam lalu

Pramono Anung: Jakarta Tetap Jadi Pusat Pemerintahan Meski Ada IKN

Pramono Anung memperkirakan pusat pemerintahan akan tetap di Jakarta hingga 10 tahun mendatang.

Baca Selengkapnya

FBR Titipkan Naskah Akademik Rancangan Perda Lembaga Adat Betawi kepada Pramono Anung-Rano Karno

7 jam lalu

FBR Titipkan Naskah Akademik Rancangan Perda Lembaga Adat Betawi kepada Pramono Anung-Rano Karno

FBR menyerahkan naskah akademik Ranperda tentang Lembaga Adat dan Pemajuan Budaya Betawi kepada Pramono Anung dan Rano Karno.

Baca Selengkapnya

Alasan FBR Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta: Representasi Betawi hingga Pamor Si Doel

8 jam lalu

Alasan FBR Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta: Representasi Betawi hingga Pamor Si Doel

Ketenaran Si Doel menjadi salah satu alasan FBR mendukung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Forum Betawi Rempug Nyatakan Dukungan untuk Pramono-Rano di Pilkada Jakarta

8 jam lalu

Forum Betawi Rempug Nyatakan Dukungan untuk Pramono-Rano di Pilkada Jakarta

Ormas FBR resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, di Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Janji Selesaikan Masalah Kampung Bayam: Saya Belajar Dulu

14 jam lalu

Ridwan Kamil Janji Selesaikan Masalah Kampung Bayam: Saya Belajar Dulu

Ridwan Kamil mengatakan masalah hunian warga Kampung Bayam akan menjadi prioritasnya jika terpilih sebagai Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Yakini Mayoritas Buruh di Jakarta Akan Memilihnya dalam Pilkada 2024

15 jam lalu

Ridwan Kamil Yakini Mayoritas Buruh di Jakarta Akan Memilihnya dalam Pilkada 2024

Ridwan Kamil, optimistis bahwa buruh di Jakarta akan mengarahkan dukungan kepadanya dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Survei IPO: Mayoritas Warga Jakarta Menerima Politik Uang

1 hari lalu

Survei IPO: Mayoritas Warga Jakarta Menerima Politik Uang

Survei IPO menemukan bahwa masyarakat sadar akan buruknya politik uang, tetapi tetap mengharapkan uang kampanye paslon.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Jakarta Targetkan Pencetakan Surat Suara Selesai 16 Oktober

1 hari lalu

KPU DKI Jakarta Targetkan Pencetakan Surat Suara Selesai 16 Oktober

KPU DKI Jakarta juga menyediakan 2.000 surat suara tambahan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: KPU Cek Silang Kondisi Daerah Rawan Konflik yang Dirilis Bawaslu

1 hari lalu

Pilkada 2024: KPU Cek Silang Kondisi Daerah Rawan Konflik yang Dirilis Bawaslu

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan indeks kerawanan pemilu yang dirilis Bawaslu merupakan peta data tersendiri.

Baca Selengkapnya

Pilkada Jakarta, KPU Cetak 8.427.775 Surat Suara

1 hari lalu

Pilkada Jakarta, KPU Cetak 8.427.775 Surat Suara

KPU Jakarta juga menyediakan 2.000 surat suara tambahan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya