Pemkab Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal
Jumat, 9 Agustus 2024 13:47 WIB
INFO NASIONAL - Pemerintah Kabupaten Pasuruan semakin memperkuat kolaborasinya dengan Bea Cukai Pasuruan dan Aparat Penegak Hukum dalam upaya mengamankan hak-hak negara terkait Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Salah satu wujud nyata komitmen ini terlihat dalam kegiatan Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan yang digelar di halaman kantornya pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan Andriyanto, bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I dan Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, secara simbolis membakar BMMN yang terdiri dari rokok ilegal dan minuman beralkohol. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 10.740.350.840, dengan rincian 8.534.408 batang rokok berbagai jenis serta 346,02 liter minuman beralkohol. Barang-barang ini merupakan hasil penindakan selama semester kedua tahun 2023, dengan izin pemusnahan dari Menteri Keuangan yang tertuang dalam surat nomor S-442/MK.6/2024 tanggal 25 Juni 2024.
Menurut Pj. Bupati Pasuruan Andriyanto, pemusnahan ini memiliki dua tujuan utama, yakni mengamankan hak negara atas penerimaan cukai serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal. “Rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab Pasuruan bersama Bea Cukai terus berupaya memberantasnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andriyanto juga menyoroti pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dihasilkan dari penerimaan cukai di Kabupaten Pasuruan. Kabupaten ini merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi penerimaan negara di sektor ini, dengan kontribusi mencapai Rp 63 triliun. DBHCHT ini kemudian dialokasikan untuk berbagai bidang, termasuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta penegakan hukum. Tahun ini, anggaran DBHCHT sebesar Rp 224,1 miliar dialokasikan untuk sektor kesehatan, digunakan antara lain untuk penanganan stunting, pengadaan alat kesehatan, serta pembangunan infrastruktur kesehatan.
Selain itu, dana sebesar Rp 91,5 miliar juga disalurkan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, yang digunakan untuk pemeliharaan infrastruktur, pelatihan kerja, serta pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh rokok dan petani tembakau. Sementara untuk bidang penegakan hukum, alokasi sebesar Rp 6,9 miliar digunakan untuk kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal dan sosialisasi peraturan di bidang cukai.
Andriyanto juga menyampaikan apresiasinya kepada aparat penegak hukum yang turut berperan aktif dalam penanggulangan peredaran rokok ilegal. Ia berharap upaya pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi para pengusaha untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat, mulai dari kepolisian hingga pengadilan, dalam kolaborasi untuk memusnahkan barang-barang ilegal yang berbahaya bagi masyarakat. Semoga upaya ini terus berlanjut dan semakin efektif dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Pasuruan,” kata dia.(*)