TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh pihak kepolisian terkait kasus judi online. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu menegaskan bahwa dirinya sudah pasti tidak terlibat dengan kasus yang menjerat bekas anak buahnya.
“Selalu (siap kalau diperiksa), kita warga negara,” kata Budi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 6 November 2024. "Pasti nggak (terlibat).”
Ketua Umum Projo itu meminta warga menunggu dan membiarkan pendalaman proses hukum untuk berjalan. Dia ingin fokus koperasi dan mendukung pemberantasan judi online.
Polda Metro Jaya menangkap 15 orang tersangka dalam kasus judi online. 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Lembaga ini, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan tidak memblokir situs judi onlne.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendalami kemungkinan keterlibatan Budi Arie dalam kasus tersebut. Wira menyampaikan ini kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 November 2024.
Selama menjabat sebagai Menkominfo, Budi Arie kerap menyebut fokus memberantas praktik judi online. Di bawah kepemimpinannya, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 3,8 juta konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024. Kementerian tersebut juga telah memblokir setidaknya 31.751 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan lebih dari 31.812 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.
Budi Arie juga pernah menginstruksikan bagi seluruh Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, ASN, dan pegawai di unit dan satuan keria di lingkungan Kemenkominfo untuk tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online.
Ketua Umum Projo ini juga meminta para jajarannya tidak melakukan kegiatan yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apa pun.
Pilihan Editor: Soal Pemberantasan Judi Online, Budi Arie: Jangan Kasih Kendur